KPK Sorot Kasasi Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Putusannya Turun Menjadi 5 Tahun

JAKARTA, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengkritisi putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia menyoroti adanya disparitas dalam pemberian putusan pada tiga tingkatan peradilan di Indonesia.

“Kalau saya sendiri justru lebih melihat adanya persoalan lain dari sejumlah putusan-putusan badan peradilan, yaitu kecenderungan munculnya perbedaan-perbedaan mencolok (disparitas) dalam penjatuhan hukuman,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Maret 2022.

Nawawi mengatakan Edhy mendapatkan hukuman lima tahun penjara dalam upaya hukum tingkat pertama. Lalu, hukuman Edhy sempat ditingkatkan menjadi sembilan tahun penjara melalui putusan banding.

“Yang kemudian berubah lagi di tingkat majelis kasasi menjadi lima tahun lagi,” ujar Nawawi.

Baca Juga  Kajati Sulsel Prakarsai Haul Akbar Syekh Yusuf

Nawawi menilai disparitas pemberian putusan lembaga peradilan sangat kentara. Dia mengaku sudah memantau beberapa persidangan kasus korupsi. Sebanyak tiga lembaga peradilan di Indonesia seakan tidak sejalan dalam memberikan hukuman pada pelaku korupsi di Indonesia.

“Fakta-fakta disparitas penghukuman antara sesama putusan majelis hakim ini yang menurut saya lebih menjadi persoalan dan harus dikritisi,” kata Nawawi.

Nawawi juga menilai hakim seperti seenaknya dalam memberikan putusan. Penjatuhan hukuman seolah tergantung pada hakim yang bertugas.

“Karena di sini penjatuhan hukuman seperti terkesan menjadi suka-suka, lain hakim lain hukuman, seperti lain koki lain rasa masakan,” ucap Nawawi.

Baca Juga  Anniversary ke-8, LIPAN Gelar Simposium Hukum Nasional, Serukan Lawan Korupsi

Dia juga menilai hakim sudah megabaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Disparitas ini harus diluruskan dalam waktu dekat.

“Ini yang menurut saya harus menjadi pekerjaan rumah Mahkamah Agung,” ucap Nawawi.

Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga  Danny Pomanto Harapkan, Tersangka Dugaan Korupsi Tenri, Bisa Kembali Menjabat Jika Tak Terbukti

Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.

Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.

Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik. (medcom)