SULSEL99NEWS.ID,MAKASSAR – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) antara bulan September atau Oktober tahun ini. Tapi, keluarga juga menunggu kabar soal peluang Nurdin menerima remisi HUT Kemerdekaan ke-78 RI agar NA bisa keluar lebih cepat.
“Kalau bebasnya kan harusnya bulan-bulan September ya, September (atau) Oktober,” ujar anak Nurdin Abdullah, Putri Fatima Nurdin saat dihubungi Wartawan, Selasa (8/8/2023).
Meski santer kabar yang menyebut Nurdin akan menerima remisi HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Putri memastikan pihaknya dan keluarga belum menerima informasi resmi. Dia pun berharap kabar remisi itu benar adanya.
“Kalau itu (kabar Nurdin dapat remisi) rahasia di dalam ya. Kita sih dari keluarga berdoa semoga Bapak dapat, cuma belum ada info pastinya dari Bapak,” katanya.
Putri menegaskan belum ada informasi dari Lapas Sukamiskin terkait remisi Nurdin. Namun dia mengatakan belakangan memang banyak informasi yang menyebut Nurdin mendapatkan remisi dan bisa bebas bulan ini.
“Belum, belum. Makanya saya heran itu banyak sekali informasi keluar, yang bilang Bapak bebas bulan ini,” ujarnya.
“Belum ada. Soalnya kan Bapak bilang kalau soal remisi itu informasi dari dalam. Harusnya kalau misalnya resmi dapat, bapak disampaikan. Tapi kita belum ada informasi sama sekali soal itu,” imbuhnya
Putri kemudian menyebut Nurdin seharusnya selesai menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat ini. Dia berharap informasi NA menerima remisi itu benar sehingga ayahnya bisa segera bebas.
“Kita berdoa mudah-mudahan informasinya (remisi) betul ya, siapa tahu informasinya dari dalem,” pungkasnya.
Vonis Nurdin Abdullah di halaman selanjutnya.
Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Kala itu, majelis hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Masa hukuman penjara Nurdin Abdullah tersebut dihitung sejak dirinya ditangkap dan ditahan oleh KPK.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura (SGD).
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.
Hakim juga turut mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim.