PINRANG – Aroma sengketa tanah kembali menyeruak di Pinrang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare bersama Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI) melaporkan seorang purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Idris Bin Manniaga Londong, ke Polres Pinrang atas dugaan penyerobotan tanah milik seorang warga berusia 80 tahun.
Selain Idris, dua nama lain, Katong dan Iskandar alias Ambo Sita, turut diseret dalam laporan yang teregistrasi di Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang tersebut. Kuasa hukum pelapor, Rusdianto S., S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan ini didasari oleh dugaan ketidakpatuhan para terlapor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 546/K/Pdt/2018 telah memenangkan klien kami, Hj. Andi Ratu, secara sah. Bahkan, putusan itu telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pinrang pada 23 Juni 2021,” ujar Rusdianto. “Namun, para terlapor justru terang-terangan mengabaikan putusan tersebut.”
Rusdianto menambahkan, tindakan para terlapor merupakan pembangkangan terhadap hukum dan mencederai prinsip negara hukum. Ia menyayangkan salah satu terlapor yang merupakan purnawirawan Polri, yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum.
Ketua GAMAT RI, Andi Mappasere, menduga kuat adanya praktik mafia tanah di balik kasus ini. “Kami melihat ini sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang harus segera diberantas,” tegasnya. GAMAT RI berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah di Sulawesi Selatan yang kerap melibatkan aparat atau mantan aparat penegak hukum.
LBH Ansor dan GAMAT RI Adukan Purnawirawan Polri ke Polisi atas Dugaan Penyerobotan Tanah











