Benteng Hukum Retak: Oknum Lapas Bulukumba Terlibat Sabu, Ditangkap Polisi

BULUKUMBA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba resmi menetapkan RA alias R (35), seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, delapan sachet serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari RA terbukti positif mengandung zat metamfetamin (Sabu). Sementara hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif,” ungkap AKP H. Marala, Jumat petang, 16 Mei 2025.

Baca Juga  Miris, Aset Pemkot Parepare Diduga Diperjualbelikan Oknum

Meskipun hasil urine negatif, lanjut Marala, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RA berperan sebagai penjual dalam kasus ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Satu Lagi Bandar Sabu Terciduk Di Desa Lampoko Oleh Unit Tim Dit Narkoba Polda Sulbar

“Saat ini, RA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, RA diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Saat itu, RA kedapatan membawa delapan sachet sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas tersebut.

Baca Juga  Pria Lansia di Campalagian Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Selanjutnya RA menjalani proses penyelidikan lebih lanjut berupa tes urine, pengiriman Barang Bukti ke labfor hingga sampai dengan tahap penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *