Kasat Lantas Bone Kirim Hak Jawab, Tapi Isinya Bikin Tanda Tanya

Bone – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Satpas Satlantas Polres Bone terus bergulir setelah beberapa media online memuat pemberitaan terkait hal tersebut. Menanggapi isu ini, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mus Mulyadi, mengirimkan pesan WhatsApp kepada wartawan Wargata.com pada Jumat malam, 18 April 2025, yang ia klaim sebagai hak jawab.

‎Namun, isi pesan yang dikirim justru menuai kritik. Alih-alih berbentuk sanggahan atau klarifikasi sesuai pedoman hak jawab, pesan tersebut menyerupai rilis berita satu arah tanpa menyertakan tembusan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pedoman pemberitaan yang baik.

‎Dikutip dari kumparan.com, hak jawab dan hak koreksi adalah instrumen penting dalam menanggapi pemberitaan yang dinilai merugikan. Judhariksawan (2019) dalam bukunya Hukum Penyiaran menyebutkan bahwa hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

‎Ironisnya, hak jawab tersebut telah dimuat di sejumlah media online di Kabupaten Bone. Lebih aneh lagi, dalam rilis tersebut ia mengklaim adanya video yang beredar, padahal hingga saat ini, video dimaksud belum ditemukan di media online manapun.

‎Merujuk pada pedoman hak jawab yang diterbitkan Dewan Pers, ditegaskan bahwa:

‎“Hak jawab harus disampaikan secara tertulis kepada media yang bersangkutan dan tembusannya dikirimkan kepada Dewan Pers. Media wajib memuat atau menyiarkan hak jawab secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima,” (Pedoman Hak Jawab, Dewan Pers).

Baca Juga  Polisi Tembak Polisi, Korban Tewas Warga Antang Makassar  Berpangkat AKP yang Sudah Mau Menikah

Sampai berita ini tayang, Kasat Lantas Polres Bone masih berusaha dikonfirmasi.

Baca Juga  Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Gelar Ramadan Fest 2025 Andalan Hati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *