Sengketa Tanah Adat Muncul di Jln Bau Massepe, PN Parepare Turun Tangan

Parepare — Sengketa tanah adat di Jalan Bau’massepe , Kecamatan Bacukiki Barat, kembali mencuat usai cucu pemilik asli, Yusra B cs, menggugat keabsahan sertifikat atas nama pihak lain. Sengketa ini memuncak pada Peninjauan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada Jumat (16/05/2025), sebagai bagian dari pembuktian perkara perdata Nomor 01/Pdt.G./2025/PN.Pre.

Peninjauan lapangan turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, pihak penggugat dan tergugat, serta Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) RI DPC Parepare. Ketua GAMAT, Andi Mappasere, menilai ada ketidaksesuaian antara sertifikat dan kondisi di lapangan. “Di lokasi ada persil, tapi di sertifikat tertulis berdasarkan seporadik,” ujarnya.

Yusra mengklaim tanah tersebut milik neneknya dan dijual secara sepihak oleh Rosdiana, cucu tiri yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, kepada Cikong pada 2010. Transaksi itu dilakukan dengan dasar Surat Keterangan surat penguasaan fisik (Seporadik) yang diterbitkan oleh mantan Lurah Andi Hilaluddin.

Baca Juga  Indonesia Raih Kesepakatan Investasi Sektor Kesehatan US$94,1 Juta di IAF 2024

Gugatan pertama sempat dimenangkan oleh penggugat di PN Parepare, namun tergugat mengajukan banding hingga kasasi, yang prosesnya masih bergulir. Kini, penggugat kembali mengajukan gugatan kedua, didampingi dari Kuasa hukum H.Y Rendi dan lembaga anti mafia tanah indonesia ri (GAMAT) yang dipimpin Andi Mappasere, dan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga  Prof Zudan Ajak Para Bupati Walikota se Sulsel Bersiaga Hadapi Cuaca Ekstrim

“Semua bukti administrasi dan kesaksian telah kami serahkan. Kami yakin proses jual-beli ini melanggar hukum,” tegas Andi Mappasere.

Baca Juga  Gempa Dirasakan Terkini M 3,1 Guncang Bayah Kab. Lebak Banten, Simak Info Gempa Lainnya Pukul 10:10 - 19:54 WIB Hari Ini

GAMAT berharap proses hukum berjalan transparan dan hak atas masyarakat yang terzolimi segera mendapat keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *