Soppeng — Polres Soppeng menerima laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Dua akun Facebook, atas nama Syahrul Stewar dan Ade El, dilaporkan oleh Muh. Idham Ashari, Pemimpin Redaksi DBSNews.com, pada Jumat, 30 Mei 2025. Laporan tersebut didasarkan pada komentar-komentar yang dianggap menghina dan merendahkan profesi wartawan di media sosial Facebook.
Komentar yang dituliskan oleh akun Syahrul Stewar berbunyi: “Ini wartawan yang posting akun fake dipakai baru post berita tidak pasti, makurangjamang melo si millau dui.” (Terjemahan: Ini wartawan yang posting, akun palsu yang digunakan, berita tidak pasti, kurang kerjaan, mau minta uang). Sementara akun Ade El menuliskan: “Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi.. tdk perlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi.” (Terjemahan: Pergi saja tidur kalau tidak ada kerjaan. Kalau mau uang kopi, tak perlu posting seperti ini, tinggal minta sopir pembeli kopi).
Komentar-komentar tersebut telah menimbulkan reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk rekan seprofesi Idham Ashari di media sosial. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap integritas dan profesionalisme jurnalis. Idham Ashari sendiri menyatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk melindungi martabat profesi wartawan dan meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Polres Soppeng, melalui Briptu Arianto dari SPKT, telah membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kebebasan pers.












