Sulsel99News.id,MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menunggu proses hukum Tenri A Palallo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan.
Sebelumnya, Danny Pomanto telah telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Perpustakaan, Andi Mappanyukki untuk mengisi posisi Kepala Dinas Perpustakaan.
“Sudah diberhentikan sementara, aturannya begitu,” kata Danny Pomato, Selasa, 30 Mei 2023.
Ia pun berharap Tenri A Pallalo bisa kembali menjabat sebagai aparatur negara bila kasusnya tak terbukti di pengadilan.
”Mudah-mudahan beliau (Tenri A Pallalo) bisa kembali lagi,” tuturnya.
Danny mengungkapkan telah menyampaikan hal ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Plh Sekretaris sebagai tindakan sementara dalam menunggu pengangkatan Plt Kepala Dinas Perpustakaan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.
“Setelah melakukan beberapa kali ekspos telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka dimaksud,” katanya saat konferensi pers sore tadi.
Kasus tersebut mulai diusut sejak Februari 2023. Tidak lama berselang, Kejari menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.Pihak Kejari menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 tersebut.“Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan dari tim ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya,” jelasnya.Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikerjakan CV Era Mustika Graha. Gedung itu dianggarkan sebesar Rp7,8 miliar.Gedung layanan perpustakaan tersebut ditemukan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan sehingga dilakukan pemutusan kontrak.Sebelumnya, Kejari Makassar telah memeriksa sejumlah saksi. Selain Tenri selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lainnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), rekanan, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan anggota pokja. (*)