Abbah, yang pernah mengabdi di Badan Keuangan Daerah bidang Asset di Sub Bidang Pengawasan dan Penghapusan Aset Daerah ini, juga menegaskan bahwa mengetahui dengan pasti harus membela di sisi mana.
Menurut hasil rapat dengan Komisi I DPRD Kota Parepare, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare meminta H. Labolong untuk menyampaikan bukti kepemilikan.
Selain itu, hasil rapat juga menyoroti perlunya bukti kepemilikan yang jelas dari kedua belah pihak untuk penyelesaian secara adil.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Parepare pada Senin, 12 Juni 2023, nomor surat SP. 016/86/Komisi-I/DPRD menyimpulkan beberapa hal di antara lain:
- BPN Kota Parepare telah melakukan pengukuran tanah berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kota Parepare dan mengklaim lahan masuk dalam Aset Pemerintah Kota Parepare.
- BPN Kota Parepare meminta H. Bolong untuk segera mengajukan surat sanggahan ke BPN dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan.
- Pemerintah diminta untuk bertindak adil terhadap masyarakat dan tidak menerapkan aturan dengan standar ganda.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mengkonfirmasi secara langsung pemerintah kota terkait soal kebenaran klaim dan adanya campur tangan pemkot dalam kasus ini.(*/)











