H. Labolong, Petani Asal Parepare Siap Lawan Klaim Pemkot Soal Kepemilikan Lahan Seluas 8 Ha

Saat itu, kata Andi Ecce, pihak Pemkot tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya secara rinci dan konsisten.

Kendala sebelumnya dan intimidasi dari “pihak” yang bertanggungjawab mendorong pengurusan baru dilakukan oleh H. Labolong.

Baca Juga  Rakor Evaluasi Tahapan Pilgub, Sekda Sulsel Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda

Kemudian, dalam pernyataannya, salah satu anggota tim kuasa H. Labolong, Rahman, yang kerap disapa Abbah, menegaskan bahwa Persil milik H. Labolong telah ada berdasarkan lampiran Nomor 189 C1 Tahun 1959 tanggal 5 Maret 1959.

Baca Juga  Gempa Dirasakan Hari Ini Guncang Loea Kolaka Timur, Ini Kekuatannya

“Mustahil bagi pemerintah untuk mengklaim bahwa lahan itu miliknya. Kita hanya mengikuti logika bahwa bukti persil Haji Bolong berdasarkan nomor tersebut telah ada sejak tahun 1959, sementara klaim aset oleh pemerintah baru diakui pada tahun 2014,” jelas Abbah, pria berkumis tebal itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *