Saat itu, kata Andi Ecce, pihak Pemkot tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya secara rinci dan konsisten.
Kendala sebelumnya dan intimidasi dari “pihak” yang bertanggungjawab mendorong pengurusan baru dilakukan oleh H. Labolong.
Kemudian, dalam pernyataannya, salah satu anggota tim kuasa H. Labolong, Rahman, yang kerap disapa Abbah, menegaskan bahwa Persil milik H. Labolong telah ada berdasarkan lampiran Nomor 189 C1 Tahun 1959 tanggal 5 Maret 1959.
“Mustahil bagi pemerintah untuk mengklaim bahwa lahan itu miliknya. Kita hanya mengikuti logika bahwa bukti persil Haji Bolong berdasarkan nomor tersebut telah ada sejak tahun 1959, sementara klaim aset oleh pemerintah baru diakui pada tahun 2014,” jelas Abbah, pria berkumis tebal itu.











