Polman – Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman bersama Polsek Campalagian, Jumat 10 Januari 2024 mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu.
“Sekitar bulan Juni 2024, Korban S (14) berjalan dari rumahnya melewati rumah pelaku Inisial AR (60) untuk membeli voucher pulsa. Kembalinya dari Penjualan korban dipanggil oleh pelaku untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya didalam rumah kemudian korban didorong ke tempat tidur. Tubuh Korban ditindih serta mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berteriak dan sebelum meninggalkan TKP korban dikasi uang sebanyak Rp100 ribu,” ungkap Budi Adi dalam keterangannya diterima media Sulsel.99news.id, Sabtu (11/1/2024).
Pencabulan tak hanya dilakukan sekali, menurutnya, berselang 1 minggu, korban kembali melewati rumah pelaku untuk membeli voucher pulsa dan kembali dipanggil pelaku dengan alasan untuk mengambilkan ikan untuk mamanya.
“Korban kembali percaya dan masuk ke rumah pelaku dan kemudian kembali di tutup mulutnya dan ditarik masuk ke kamar, sebelum korban meninggalkan TKP pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.50 ribu,” tambahnya.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan keterangan ibu kandung korban MD (30), bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2025 bertempat di acara pengantin yang berada disamping rumahnya, banyak warga yang menegur kondisi perut anaknya (korban) yang mulai menonjol atau membesar dengan ciri-ciri seperti orang yang sedang hamil.
Selanjutnya pada malam hari MD bersama kerabatnya SL (60) mendesak korban untuk mengakui apakah punya pacar atau tidak, namun korban tidak mengaku, hingga pada besoknya pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025, barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan tetangganya AR yang dalam keadaan terpaksa dan telah hamil 27 minggu.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, orang tua korban akhirnya melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dialami anak kandungnya ke Polres Polman.
Mengetahui adanya laporan dari orang tua korban, terduga pelaku AR (60) mendatangi Polsek Campalagian dengan tujuan untuk mengamankan diri, karena sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
Usai diamankan dan diinterogasi Polsek Campalagian, untuk penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku di bawa ke Polres Polman oleh personil unit PPA Sat Reskrim.
Saat di Polres Polman Terduga pelaku mengalami sesak napas dan dibawa kerumah sakit, sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pak 76D uu no 17 THN 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 THN 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak, juga menghimbau masyarakat menjaga, melindungi anak, demi terciptanya rasa aman di masyarakat. (*)