Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Santunan Kematian Tenaga Medis Covid-19 TA 2020 Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Polewali

Polewali Mandar – Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Kepolisian Resor  (Polres) Polewali Mandar (Polman) Iptu Arifin bersama anggotanya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi pembayaran/ pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret hingga Oktober 2020, kepada Kejaksaan Negeri Polewali.

Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) Tahun Anggaran (TA.) 2020 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (Kab.) Polman di Puskesmas Campalagian Kab. Polman.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman ini diterima langsung oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Syamsu Gunawan di kantor Kejaksaan Negeri Polewali Kecamatan (Kec.) Polewali Kab. Polman, Selasa (10/12/24).

Baca Juga  Dua Nelayan Hilang Selama Dua Hari, Ditemukan di Mosso Sendana. Begini Kondisinya

Tersangka  berinisial HE (46), SR (54) dan HR (57) diduga terlibat dalam praktek korupsi yang merugikan negara. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh Unit Tipidkor Polres Polman.

Dalam proses serah terima tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti Adapun yang Jumlah Kas Negara yang di peruntukkan untuk tenaga Nakes Rp701 juta. Beberapa barang bukti yang disita yaitu bukti setoran ke Kas Daerah Rp110 juta, uang tunai yang disita Rp590 juta serta dokumen pertanggung-jwaban  yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga  Pria Lansia di Campalagian Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris saat ditemui awak media, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga  Lantik Kades di Simboro, Bupati Mamuju Minta Ibu Desa Jangan Arahkan Suami untuk Korupsi

“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung-jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasihumas.

Keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kejaksaan Negeri Polewali diharapkan dapat segera melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut.

Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat terus berjalan transparan dan akuntabel demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *