Berita  

BreakingNews: Pembelian LPG 3 Kilogram di Sulsel Wajib Bawa KTP dan KK

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram (Foto: Fajar Ahmad Wahyuddin / Sulsel99news id)

Sulsel99News.id,Makassar– Untuk Pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai berlaku di beberapa daerah di Indonesia. Di Sulawesi mulai digodok.

Hal itu dikonfirmasi Senior Supervisor Comrel Pertamina Regional Sulawesi Romi Bachtiar. Ia bilang pemberlakuannya sudah memasuki tahap sosialisasi.

Sosialisasinya, kata dia telah dilakukan Pertamina pada Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana).

Baca Juga  Prof Zudan Berhasil Implementasikan Digital Signature ASN, Naik 400 Persen

“Nama programnya subsidi tepat LPG, baru 11 Mei (2023) lalu kita Pertamina sosialisasi ke Hiswana migas Sulawesi, dan kemudian mereka paralel sosialisasi ke pangkalan-pangkalan,” ungkapnya kepada Sulsel99news.id, Sabtu (3/6/2023).

Romi menjelaskan, implementasinya kini masih tahap pencocokan data. Antara pangkalan dengan agen.“Ada sistem untuk mendaftarkan konsumen supaya bisa dapat LPG 3 kilogram subsidi ini, caranya dengan membawa KTP ke pangkalan

Baca Juga  Sandeq Heritage Festival 2024, Perkuat Karakter Sulbar Melalui Filosofi Sandeq

untuk didaftarkan, tentunya jika konsumen sudah termasuk dalam data P3KE dari pemerintah. Namun jika belum terdaftar bisa membawa KK (Kartu Keluarga) terlebih dahulu untuk dicek dan didaftarkan,” jelasnya.

Baca Juga  Warkop di Utara Makassar Ini Sasaran Rehat LSM dan Jurnalis

“Apabila konsumen yang merasa berhak sudah mendaftar akan berjalan paralel penerapanya,” terangnya.

Diketahui, aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu itu, diaebut agar pendistribusianny lebih tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *