Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (12/2/2026).
Upacara diikuti pegawai lingkup Kantor Gubernur Sulsel, perwakilan pelajar SMA, pekerja, unsur perusahaan, serikat pekerja, serta perwakilan perguruan tinggi.
Keterlibatan lintas sektor ini menjadi simbol penguatan kolaborasi dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja di Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Jufri Rahman membacakan sambutan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Disampaikan bahwa penyelenggaraan pembangunan di Sulsel menunjukkan tren positif, yang tercermin dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulsel tahun 2024 mencapai 75,18 atau meningkat 0,58 poin (0,78 persen) dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tersebut menegaskan bahwa pembangunan manusia di Sulsel terus bergerak ke arah yang lebih baik.
Olehnya itu, salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan adalah penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penerapan K3 tidak hanya berorientasi pada aspek teknis pekerjaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Penerapan standar K3 setidaknya bermuara pada dua hal, yakni peningkatan kualitas produk dan peningkatan kualitas hidup,” ujar Jufri.
Ia juga mengutip sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI pada Apel Peringatan Bulan K3 Nasional, 12 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa kinerja K3 secara nasional masih menghadapi tantangan serius.
Data tahun 2024 mencatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor secara nasional.Sementara di Sulsel, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 1.512 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2024.
Angka tersebut menjadi pengingat penting bahwa penguatan K3 harus terus dilakukan secara konsisten dan terintegrasi.
Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan adanya tantangan struktural dalam pengelolaan K3 nasional, mulai dari belum meratanya layanan K3, pendekatan yang masih terfragmentasi antar pemangku kepentingan, hingga rendahnya implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di sejumlah sektor.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan komitmennya dalam meningkatkan intensitas dan kualitas penerapan standar K3.
“Sulawesi Selatan memiliki komitmen yang kuat dalam mendorong intensitas dan kualitas penerapan standar K3. Salah satunya dengan telah diterbitkannya SK Gubernur Sulsel,” jelasnya.
SK Gubernur Sulsel Nomor 1910/XI/Tahun 2025 tentang Dewan K3 Provinsi Sulsel Periode 2025–2028 telah dikukuhkan pada 21 Januari 2026 dalam rangkaian Seminar Nasional K3 Tahun 2026.
Pembentukan Dewan K3 tersebut melibatkan unsur Tripartit Plus, yakni pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, serta perguruan tinggi.
Keberadaan Dewan K3 diharapkan menjadi wadah kolaboratif dalam menjadikan K3 sebagai pendorong peningkatan daya saing daerah, sejalan dengan visi “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter”.
Pada kesempatan itu, Sekda Sulsel juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 secara konsisten.
Selain itu, Jufri meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel untuk menginisiasi usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar selaras dengan tantangan dan kebutuhan saat ini, sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja dan keberlanjutan pembangunan.
“Harus segera direvisi demi kepentingan pekerja yang memberikan kontribusi terhadap jalannya pembangunan di Indonesia. Terima kasih kepada seluruh pekerja,” pungkasnya.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan stan UMKM di sekitar Kantor Gubernur Sulsel serta penyerahan bibit pohon. (*)











