Ia juga menegaskan, terkait masalah lahan seluas 35 hektar di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur statusnya milik masyarakat dan mereka rata-rata memiliki sertifikat, sebagian ada bangunan sekolah, perumahan dan perkantoran. Dalam pemberitaan ia juga dituding telah bekerjasama dengan Kartini untuk menjual lahan kepada pengembang dan masyarakat umum.
“Yang bikin heran, saya juga dituduh bersekongkol dengan yang namanya Kartini untuk menjual lahan, sementara saya sendiri tidak pernah kenal yang namanya Kartini, ini kan fitnah namanya. Coba tanyakan sama warga setempat, itu lokasi beli sama siapa, apakah mereka beli sama saya, dan sepengetahuan saya dari dulu itu lahan secara legalitas milik masyarakat, kalau ahli waris Raja Balanipa mengklaim miliknya buktikan dulu surat kepemilikannya,” tandasnya.
Berkaitan dengan pemberitaan yang menyeret nama dirinya dan keluarganya, Kalma Katta siap menempuh jalur hukum. Ia juga meminta agar surat kabar yang memberitakan dirinya untuk segera membuat klarifikasi untuk memperoleh hak jawab.
“Jadi saya juga minta kepada yang menulis berita itu untuk segera mengklarifikasi, apalagi beritanya sudah viral, kalau tidak saya bakal menempuh jalur hukum atas tuduhan membuat fitnah, artinya saya dizalimi,” tegasnya.











