Anehnya juga, kata Kalma Katta, ia juga dituding telah menjual lahan seluas 2500 meter diatasnya berdiri bangunan rumah susun yang diklaim milik ahli waris Raja Balanipa, sementara lahan tersebut murni masyarakat sendiri yang menjual kepada Pemda.
“Yang bikin heran kenapa baru sekarang ahli waris Raja Balanipa mengkalim itu lokasi, kenapa tidak dari dulu, kemudian kalau memang punya bukti silahkan ke BPN menyampaikan bukti-buktinya, gugat semua pemilik lokasi, termasuk lokasi yang sekarang dikuasai keluarganya almarhum pak Rahmadi,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Priode 2006-2017, Kalma Katta diberitakan di salah satu Koran terbitan Jakarta yang menyebut, Bupati Majene, Periode 2007-2017 Dilaporkan KPK Masalah Lahan Milik Ahli Waris Raja Balanipa 35 Hektar Senilai Rp.175 M. Kalma Katta dituding menggelapkan lahan seluas 35 Hektar milik ahli waris Raja Balanipa. (*)











