Berita  

5058 Knalpot Sitaan Polrestabes Makassar Disulap jadi Tugu Ikan di Fly Over

Wali Kota Makassar didampingi Dirlantas Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar dan Kasat Lantas Polrestabes meresmikan Tugu Ikan Knalpot Brong di Fly Over Makassar, Rabu (31/7/2024). (Foto: Istimewa)

Di samping itu, bentuknya juga ikan yang bertanda mensupport Kota Makan Enak. Pula memiliki semangat Kota Rendah Karbon sebagaimana yang dicanangkan Kota Makassar.

“Maknanya ada seni, low carbon, re-use dengan semangat kota rendah karbon. Jadi ini asli ekspresi khas Makassar,” ujar Danny memuji.

Dia berharap ini menjadi legacy untuk mengajak masyarakat tertib lalu lintas juga amal jariyah bagi semua.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Tematik Unhas 114 di Desa Mattiro Ade Pinrang Gelar Sosialisasi Budidaya Lobster Air Tawar

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, pelanggaran terhadap knalpot tidak sesuai standar ini adalah pelanggaran untuk menjadikan prioritas seluruh Sulsel itu sebanyak 12ribu setahun. Khusus di Kota Makassar lanjut Dirlantas, sekitar 5000 sampai 6000 pelanggaran.

Baca Juga  Bersiaplah 31 Desember 2023 Aliansi Komunitas se-kotaMakassar dan sekitarnya akan Adakan Konser Amal Akhir Tahun dan Doa bersama untuk Palestina

“Jadi Kota Makassar kita apresiasi, selain penindakan pelanggar hukum untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggar dengan menggunakan pendekatan sosiologis,” kata Dirlantas.

I Made Agus Prasatya menambah, dengan monumen ini, pendekatan seni ingin mengingatkan masyakarat bahwa masalah ini adalah masalah kita bersama. Masalah knalpot ini tidak bisa kita selesaikan sendiri tetapi harus diselesaikan secara bersama-sama dan kita berharap dengan dibangunnya monumen knalpot brong ini bisa mencegah masyarakat untuk mengulangi pelanggaran yang sama, menggunakan knalpot brong.

Baca Juga  Di Tangan Prof Zudan, Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Sulsel Dianugerahi Predikat Informatif

“Ini tanggung jawab bersama, semoga dengan momentum peresmian ini mencegah masyarakat mengulangi pelanggaran yang sama, penggunaan knalpot brong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *