SULSEL99NEWS.ID, MAKASSAR. Warga Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar, protes atas pembangunan Gedung Aula yang didirikan pada lahan fasilitas umum jalan lorong, di Jalan Rappocini Lorong 5 G Makassar, Kamis (14/12/2023).
Lahan fasilitas umum jalan lorong tersebut sudah ada enam puluh tiga tahun (63) tahun yang lalu, hal itu dikatakan Ilyas dari surat pernyataan warga sebagai perwakilan warga yang ditunjuk. “Warga menolak pembangunan gedung di atas jalan lorong, dimana jalan lorong tersebut, sudah ada sejak tahun 1960, dan telah mendapat perbaikan dan peningkatan jalan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar sebanyak tiga (3) kali”, kesalnya.
Menurut warga setempat, pembangunan gedung di atas lorong berakibat menutup akses jalan, merugikan warga, dan masalah ini telah dilaporkan beberapa waktu lalu ke Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Warga merasa lambat direspon dan tidak mendapat kejelasan dari Pemkot maupun DPRD Makassar yang berjanji akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga belum terlaksana hingga saat ini, sementara pembangunan gedung di atas lorong terus berjalan, akhirnya para warga berinisiasi meminta pendampingan kepada Dewan Pimpinan Kota (DPK) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia Makassar.
LSM LIPAN Makassar Beri Pendampingan
Sebagai rumah aspirasi masyarakat, bersama anggota, DPK LIPAN Indonesia Kota Makassar, membentuk Tim khusus yang diketuai Muhammad Tahir langsung mendatangi lokasi kamis (14/12/2023), melihat progres pembangunan gedung aula di atas jalan lorong yang sementara dilaksanakan.
Dalam pertemuan dengan warga dan Tokoh masyarakat diketahui bahwa pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Alimuddin yang juga merupakan Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

Warga mempertanyakan dan merasa aneh bahwa IMB tersebut atas dasar surat kuasa dari PT Makassar Indah yang diberikan kepada Alimuddin selaku ketua RW setempat dengan dasar sertifikat milik PT. Makassar Indah.
Salah seorang warga Drs. Suddin Sahlan yang telah bermukim sejak tahun 1980 an merasa heran, “ jalan ini sudah ada, nah kok tiba tiba sudah ada yang mengaku itu tanah dia yang punya bahkan sudah disertifikatkan”, katanya.
Diakhir pertemuan dengan masyarakat di Rappocini, masyarakat sangat mengharap bantuan LSM LIPAN Indonesia, semoga bangunan tersebut bisa dibongkar karena melanggar aturan.
Ketua Tim khusus LIPAN Indonesia Makassar berjanji akan mengusut tuntas siapa siapa yang terlibat dalam terbitnya IMB di atas jalan Lorong yang merupakan fasilitas umum, sehingga terjadi penutupan akses jalan masyarakat. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas”, ujar Tahir menutup pertemuannya dengan masyarakat Rappocini.
(*)











