Satu Lagi Bandar Sabu Terciduk Di Desa Lampoko Oleh Unit Tim Dit Narkoba Polda Sulbar

BONE.99NEWS,ID. – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 1 orang Bandar Shabu di desa. Lampoko Kec. Campalagian Kab. Polman pada hari Selasa 17 Januari yang lalu.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar yang baru menjabat pada bulan ini Kombes Pol Christian Rony Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/01/23).

Ia menjelaskan, dalam penangkapan yang dipimpin Kompol Alfiando Papona tersebut berhasil meringkus 1 orang pelaku berinisial “FA” (22) dan mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga  Pelaku Penembakan 4 Warga di Konawe Selatan Diduga Personel Polairud Polda Sultra

“1 orang pelaku penyalahgunaan berhasil kami ringkus dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang belum sempat di konsumsi oleh Pelaku”, Ungkap Dir Narkoba.

Lanjut dijelaskan, pelaku diamankan setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat perilaku menyimpang dari pelaku sehingga personil Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan Barang buktinya.

Baca Juga  Demo di Kantor Bupati Polman, Mahasiswa Ancam Kembali dengan Jumlah yang Lebih Besar

Saat di interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari lelaki “KC” yang hingga saat ini masih berstatus buronan.

“Pelaku ini mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya yang ia beli dari salah seorang yang belum tertangkap dan masih kami kejar karena minimnya informasi yang diberikan oleh pelaku tentang DPO tersebut”, beber Kombes Pol Christian.

Baca Juga  Remaja 16 Tahun di Makassar Dikeroyok saat Nongkrong Depan Rumah, 3 Pelaku Kini Ditahan DI Kantor Polrestabes Makassar

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, Pelaku di jerat Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun Penjara.

Humas Polda Sulbar

Editor: Muh kasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *