PAREPARE — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Parepare melakukan pemasangan papan bicara di tanah seluas kurang lebih 2.000 Meter Persegi, yang terletak di jalan Petta Unga Tanggul Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, kamis 28 September 2023 lalu.
Ketua DPC BAPAN Parepare Andi Mappasere, Senin (2/10/2023) mengungkapkan, pemasangan papan bicara ini berdasarkan alat bukti berupa Surat penguasaan tanah yang dimana kelurahan mengungkapkan gugur dengan sendirinya karena dasar adanya penetapan masuk kawasan zona Merah aset Pemkot Parepare.
Lokasi tersebut, ungkap Mappasere banyak berdiri bangunan yang tidak memiliki legalitas SHM dan IMB. “Termasuk salah satunya Cafe SunHey space yang berdiri megah,” jelas kaban DPC Parepare.
Selanjutnya, tim investigasi BAPAN, dalam waktu dekat ini, akan melakukan pertemuan kepada beberapa pihak yang mengakui tanah miliknya, agar segera memperlihatkan bukti dan dasar apa saja yang mereka punya, sehingga berani betul menguasai lahan yang masuk kawasan zona merah ini.
“Jelas sekali ada permainan oknum masyarakat yang berani menjual dan membeli tanah negara yang dimiliki oleh pemerintah kota parepare. Ini sudah tidak benar, sudah menjurus ke persoalan pidana,” tegasnya.
Ditemui di tempat berbeda, seorang staf kelurahan Watang Soreang menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti, terkait laporan yang disampaikan BAPAN DPC Parepare. (Firdauz)