Dengan dukungan ini, kegiatan operasional produksi dan penjualan diproyeksikan segera dimulai sesuai jadwal, memberikan dampak positif tidak hanya dari sisi penerimaan daerah melalui BUMD, namun juga ekonomi masyarakat sekitar.
Efek domino yang diharapkan adalah tumbuhnya usaha lokal, peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat (CSR dan community development).
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim juga menegaskan bahwa forum ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui percepatan investasi yang sehat dan akuntabel.
“Semata-mata bagaimana investasi pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan ini akan naik ke-8 persen sebagaimana arahan Bapak Presiden dengan Asta Citanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejati Sulsel memiliki tugas dan fungsi (tusi) di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendampingan hukum dalam perjanjian kerja sama antara BUMD dan mitra usaha.
“Tusi perdata dan tata usaha negara ini bagaimana membackup Perjanjian kerja sama khususnya BUMD di sini. Untuk terbebas dari apa ada yang namanya fraud, agar tata kelola terkait pertambangan ke depan Itu tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran yang berujung kepada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
FGD ini juga menyepakati langkah koordinatif antara Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel terkait rekomendasi perizinan yang sebagian masih terintegrasi dengan sistem pusat melalui OSS (Online Single Submission).(*)












