Pemprov Sulsel dan Kejati Dukung Percepatan Investasi Tambang di Luwu Timur

Sekda Sulsel Jufri Rahman bersama Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Four Points Makassar, pada Selasa (15/7/2025). (Foto: Humas Diskominfo SP Sulsel/ Ist.)

Dengan dukungan ini, kegiatan operasional produksi dan penjualan diproyeksikan segera dimulai sesuai jadwal, memberikan dampak positif tidak hanya dari sisi penerimaan daerah melalui BUMD, namun juga ekonomi masyarakat sekitar.

Efek domino yang diharapkan adalah tumbuhnya usaha lokal, peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat (CSR dan community development).

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim juga menegaskan bahwa forum ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui percepatan investasi yang sehat dan akuntabel.

Baca Juga  Bawaslu Awasi Vermin Persyaratan Paslon Pilkada Bone

“Semata-mata bagaimana investasi pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan ini akan naik ke-8 persen sebagaimana arahan Bapak Presiden dengan Asta Citanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejati Sulsel memiliki tugas dan fungsi (tusi) di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendampingan hukum dalam perjanjian kerja sama antara BUMD dan mitra usaha.

Baca Juga  Sekda Jufri Rahman Terima Tim Terpadu Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan

“Tusi perdata dan tata usaha negara ini bagaimana membackup Perjanjian kerja sama khususnya BUMD di sini. Untuk terbebas dari apa ada yang namanya fraud, agar tata kelola terkait pertambangan ke depan Itu tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran yang berujung kepada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 115 Ajak Siswa SD di Bonto Tiro Belajar Literasi Keuangan Lewat Permainan Edukatif

FGD ini juga menyepakati langkah koordinatif antara Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel terkait rekomendasi perizinan yang sebagian masih terintegrasi dengan sistem pusat melalui OSS (Online Single Submission).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *