Bawaslu Awasi Vermin Persyaratan Paslon Pilkada Bone

Timfas Bawaslu Bone saat melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Bone, Rabu (4/9/2024). (Foto ist.)

Sulsel.99news.id, BONE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melakukan  pengawasan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana jadwal vermin adalah tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Rohzali  Penanggung-jawab Tim Fasilitas (Timfas) Pengawasan yang dibentuk Bawaslu Bone, mengatakan hari ini merupakan hari terakhir vermin persyaratan paslon pilkada.

Baca Juga  Cek Kesiapan Pilkada Serentak, Prof Zudan dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota

Timfas Bawaslu Bone saat ini melakukan pengawasan langsung, termasuk mengawasi vermin yang dilakukan operator Sistim Informasi Pencalonan Kepala Daerah  (Silonkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone.

Lanjut Rohzali mengatakan di hari terakhir vermin persyaratan paslon, Timfas yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan Bawaslu, hari ini Rabu (4/9/2024) mendatangi kantor KPU Bone untuk memastikan proses vermin, berjalan sesuai dengan regulasi dan juknis yang berlaku.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Bone Melalui Baznas Bone salurkan Bantuan Dana Hibah Insentif Imam Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2024

“Pengawasan yang dilakukan dengan mencermati dokumen fisik persyaratan dengan dokumen yang terdapat di Silonkada,”  jelas Rohzali.

Sebelumnya KPU Bone telah melakukan vermin berupa klarifikasi dokumen ijazah pasangan calon di beberapa daerah dengan mendatangi langsung tempat paslon mengenyam pendidikannya untuk mendapatkan pernyataan dan surat keterangan dari instansi pendidikan masing-masing karena terdapat perbedaan nama pasangan calon di identitas dan ijazah.

Baca Juga  IAF ke-2 di Bali Berakhir, Sepakati Kerja Sama Bisnis US$3,5 Miliar

“Pemberitahuan hasil vermin paslon akan disampaikan oleh KPU Bone pada tanggal 5 September 2024 untuk diketahui apakah terdapat perbaikan dokumen persyaratan,” tutup Rohzali. (Muhammad Kasim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *