Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berkomitmen mempercepat dan mengamankan investasi sektor pertambangan di Luwu Timur.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan” yang digelar di Hotel Four Points Makassar, pada Selasa (15/7/2025).
FGD ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral kepada Kejati Sulsel melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keduanya adalah perusahaan patungan (joint venture corporation) antara PT Sulawesi Citra Indonesia (Perseroda), BUMD milik Pemprov Sulsel dengan porsi saham 51 persen dan PT Ifishdeco Tbk selaku mitra swasta yang menguasai 49 persen saham.
Kedua perusahaan tersebut dipercaya mengelola dua blok tambang bijih nikel, yakni Blok Lingke Utara dan Blok Bululabang di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman menyatakan bahwa dukungan terhadap investasi akan diberikan.
“Dukungan tersebut meliputi percepatan proses perizinan, pengamanan aset dan investasi, serta monitoring kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekda Sulsel, Jufri Rahman.












