Dugaan Korupsi Pembangunan LPP Kalukku yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,48 Miliar Diserahkan ke Kejari Mamuju

(foto : ig kejati Sulbar)

POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, Tersangka dan barang bukti Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung lembaga pemasyarakatan perempuan Kalukku diserahkan jaksa Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Sulawesi Barat kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga  Kembali, KPK Tangkap Tangan Seorang Bupati, Ini Sosoknya

Dalam instagram kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulbar DR. Rizal F, SH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Sulbar Hijaz Yunus, SH, MH dan jaksa penyidik lainnya.

Saat penyerahan tersebut, mereka diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamuju Andi Muh Taufik Ismail, SH, MH yang juga sebagai Penuntut Umum.

Baca Juga  Liang Mafia Tanah di Parepare, GAMAT RI  Bersumpah. Kenapa?

Sekadar diketahui, Dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku ini diduga merugikan negara Rp 2,48 Miliar.

Baca Juga  Danny Pomanto Harapkan, Tersangka Dugaan Korupsi Tenri, Bisa Kembali Menjabat Jika Tak Terbukti

Saat ini, para terdakwa ditahan di rutan kelas II B Mamuju dan Lapas Kelas III Kalukku. (ig)