Dugaan Korupsi Pembangunan LPP Kalukku yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,48 Miliar Diserahkan ke Kejari Mamuju

(foto : ig kejati Sulbar)

POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, Tersangka dan barang bukti Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung lembaga pemasyarakatan perempuan Kalukku diserahkan jaksa Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Sulawesi Barat kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Desa di Lunjen Enrekang, Armin Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam instagram kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulbar DR. Rizal F, SH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Sulbar Hijaz Yunus, SH, MH dan jaksa penyidik lainnya.

Baca Juga  Diduga Terima Uang Rp 1,5 Miliar Lebih dari Kelompok Tani, Ketua IP3A Pangkep Ditetapkan Tersangka

Saat penyerahan tersebut, mereka diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamuju Andi Muh Taufik Ismail, SH, MH yang juga sebagai Penuntut Umum.

Baca Juga  Tidak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Parepare Digerebek BAPAN, Pekerja Ungkap Dibeking Anggota

Sekadar diketahui, Dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku ini diduga merugikan negara Rp 2,48 Miliar.

Saat ini, para terdakwa ditahan di rutan kelas II B Mamuju dan Lapas Kelas III Kalukku. (ig)