Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Teluk Bone Ditangkap

Tim Koorpolairud Tangkap Dua Pelaku Bom Ikan di Teluk Bone (Foto: Istimewa)

sulsel.99News.id, Bone–Tim Korpolairud Baharkam Polri KP Belibis – 5007 menangkap dua terduga pelaku pengeboman ikan di Perairan Teluk Bone, Sulawesi Selatan.

Keduanya adalah Yunus (62) dan Acok (32) merupakan warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, kabupaten Bone. Selain menangkap 2 pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti bom ikan.

“Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku pengeboman ikan di perairan laut teluk Bone. Kita juga mengamankan perahu katinting yang digunakan,” kata Danpos Polairud Pos Wajo Bripka Anugrah dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga  Warga Rappocini Protes Keras, Gedung Aula Dibangun di Lorong Fasilitas Umum

Anugrah menjelaskan perahu katingting dengan dua mesin, masing masing 13 pk diamankan di Pos Polairud Wajo yang turut disaksikan Ketua Pokmaswas Kompas Muchin. Sementara dua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit perahu speed kayu tanpa nama, 2 unit mesin katinting 13 pk, 6 batang detonator rakitan seberat 3,9 gram, ikan berbagai jenis sebanyak 250 ekor dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga  Kapolsek Bengo IPTU Awaluddin, S.Sos dan Anggotanya Berikan Pendampingan Penyerahan Bantuan Korban Kebakaran

Menurut Anugrah, aktivitas pengeboman ikan ternyata masih dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penangkapan ikan di perairan teluk Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

“Padahal penggunaan bom untuk menangkap ikan sangat berbahaya karena berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut,” tambahnya.

Baca Juga  BreakingNews: Kebakaran di STQ MHI di jalan Hertasning Makassar

Penggunaan bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dan pemasukan dari sektor kelautan karena biota laut hancur disebabkan adanya pengeboman.

Tindak Pidana Perikanan, diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak dan atau pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *