Kampus  

Mahasiswa Unhas Teliti Dilema Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi, Soroti Dampak pada Kesehatan Mental

Makassar – Fenomena meningkatnya laporan hukum terhadap guru akibat tindakan pendisiplinan siswa menjadi perhatian serius kalangan akademisi.

Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami guru akibat kaburnya batas antara upaya mendidik dan potensi kriminalisasi.

Penelitian bertajuk “Duality of Pedagogy: Dinamika Moral Distress akibat Konflik Peran Pendisiplinan terhadap Psychological Well-Being Guru di Indonesia” ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus konflik pendisiplinan di lingkungan pendidikan.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan jumlah aduan hukum dan konflik pendisiplinan di sekolah meningkat dari 36 kasus pada 2024 menjadi 60 kasus pada 2025.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi keberanian guru dalam menjalankan fungsi pendidikan sekaligus berdampak pada kesehatan mental mereka.

Tim penelitian dipimpin oleh Fajar Alamsyah dari Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, bersama anggota tim Nurfadilah dan Hendrikus Aldi Rezky Murtika dari Program Studi Statistika FMIPA Unhas, serta Indah Ayu Wijaya dari Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Unhas. Penelitian ini dibimbing oleh dosen pendamping Adelita Lubis, S.Sos., M.A.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Tematik Unhas 114 Laksanakan Program Digibrand di Desa Lotang Salo Pinrang

Penelitian berlangsung sejak Mei hingga September 2026 dengan melibatkan 400 guru pendidikan dasar dan menengah di lima provinsi dengan jumlah guru terbesar di Indonesia, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Menggunakan metode Partial Least Squares-Structural Equation Modeling (PLS-SEM) serta wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, tim menemukan adanya fenomena moral distress atau tekanan moral yang cukup tinggi di kalangan guru.

Moral distress muncul ketika guru memahami tindakan pendisiplinan yang dianggap tepat secara pedagogis, namun memilih tidak melakukannya karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum atau laporan dari orang tua siswa.

Baca Juga  Workshop Weathering With You, Literasi Perubahan Iklim Komunitas Pesisir Barrang Lompo

Akibatnya, banyak guru mengalami penurunan kesejahteraan psikologis dan cenderung mengambil sikap defensif dalam proses pembelajaran.

Dalam beberapa kasus, guru hanya menjalankan kewajiban mengajar tanpa berani terlibat dalam pembentukan karakter siswa.

“Guru berada dalam posisi yang sangat rawan. Ketika rasa cemas lebih dominan daripada semangat mendidik, yang dirugikan pada akhirnya adalah kualitas pendidikan anak-anak kita sendiri,” ujar Ketua Tim Penelitian, Fajar Alamsyah.

Tiga Rekomendasi Strategis

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, tim mahasiswa Unhas merumuskan tiga rekomendasi utama untuk mengurangi risiko kriminalisasi sekaligus memperkuat perlindungan profesi guru.

Pertama, proteksi sistemik di sekolah melalui penyusunan tata tertib yang disepakati bersama oleh sekolah, siswa, dan orang tua.

Baca Juga  Mahasiswa KKN-T 113 Unhas Posko Karelayu: Kembangkan Dashboard Desa untuk Transparansi dan Kemudahan Akses Informasi

Selain itu, sekolah didorong memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan serta dokumentasi administrasi yang kuat secara hukum.

Kedua, pemulihan keberanian guru dengan menyediakan ruang refleksi kolektif, layanan pendampingan psikologis, serta memperjelas prosedur operasional standar (SOP) pendisiplinan melalui pelibatan guru Bimbingan dan Konseling (BK).

Ketiga, harmonisasi regulasi dan penerapan restorative justice, yakni mendorong sinkronisasi antara aturan perlindungan guru dan perlindungan anak, serta memperkuat pendekatan keadilan restoratif bersama aparat penegak hukum agar persoalan pendisiplinan tidak langsung berujung pada proses pidana.

Melalui penelitian ini, tim mahasiswa Unhas berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan hak anak dan perlindungan profesi guru, sehingga proses pendidikan dapat berlangsung secara sehat tanpa menghilangkan peran guru dalam membentuk karakter generasi bangsa. (Nurfadilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *