Dugaan Korupsi Pembangunan LPP Kalukku yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,48 Miliar Diserahkan ke Kejari Mamuju

(foto : ig kejati Sulbar)

POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, Tersangka dan barang bukti Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung lembaga pemasyarakatan perempuan Kalukku diserahkan jaksa Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Sulawesi Barat kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga  Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Santunan Kematian Tenaga Medis Covid-19 TA 2020 Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Polewali

Dalam instagram kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulbar DR. Rizal F, SH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Sulbar Hijaz Yunus, SH, MH dan jaksa penyidik lainnya.

Saat penyerahan tersebut, mereka diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamuju Andi Muh Taufik Ismail, SH, MH yang juga sebagai Penuntut Umum.

Baca Juga  MERESAHKAN! PT ALMIRA LINTANG PRATAMA DIDUGA AMBIL HAK PEKERJA, SERET KESEJAHTERAAN MEREKA

Sekadar diketahui, Dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku ini diduga merugikan negara Rp 2,48 Miliar.

Baca Juga  Tegakkan Integritas dan Transparansi, Andi Amran Sulaiman Copot Pejabat Kementan yang Korupsi

Saat ini, para terdakwa ditahan di rutan kelas II B Mamuju dan Lapas Kelas III Kalukku. (ig)