POLMAN – Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Polewali, Kepolisian Resor (Polres) Polman melakukan gerak cepat dalam menanggapi laporan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Bahari Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (01/02/25).
Kapolsek Polewali, Iptu Samsul Bahri Subu, mengatakan, usai mendapat laporan warga, Personil Polsek Polewali langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami langsung mengamankan lokasi dan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut dilaporkan oleh Hasnah (43) beralamat Jln. Bahari Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Hasnah melaporkan bahwa dirinya telah kecurian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CRF 150 warna hitam nomor polisi DC 2073 PJ dengan nomor rangka MH1KD1110FK522533 dan nomor mesin D116-1521691 miliknya, yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik).
Korban Hasnah, menjelaskan bahwa sekitar pukul 22.00 wita anak korban Muh. Rifai (17) hendak keluar rumah untuk membeli makanan, namun dikarenakan ban motor miliknya kempes, sehingga anak korban batal menggunakan motor tersebut dan kembali memarkir motor miliknya keadaan terkunci leher/ stang.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 wita suami korban, Umar (49), keluar rumah dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada di garasi/ hilang.
Terkait kejadian tersebut, Polsek Polewali meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga mereka.
“Tingkatkan kewaspadaan menjaga barang berharga di rumah, serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” imbau polisi. (*)