Polisi Tetapkan Oknum Pemilik Sabda Travel di Makassar, Tersangka Penipuan Haji dan Umrah

oknum agen Sabda Travel, Nur Fahratul Ashari (30 tahun) atau Farah alias Rara sebagai tersangka kasus penipuan haji dan umrah./ Ist

Keseluruhan jemaah itu pun sudah membayar lunas biaya haji maupun umrah tersebut kepada tersangka.

Namun, sampai saat ini tersangka tak kunjung memberangkatkan para calon jemaah haji dan umrah itu ke Tanah Suci.

Hingga akhirnya, Farida bersama para jemaah melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Makassar.

Baca Juga  Parangi Teman Sendiri, Pemuda dari Bambaira Pasangkayu ditangkap Polisi

“Dia janji berangkatkan jemaahku haji plus 2 orang di 2022. Dia juga janji berangkatkan umrah 11 jemaahku di 2019.

Semua sudah membayar lunas, tapi tidak diberangkatkan juga sampai sekarang. Jadi kami laporkan dia ke polisi,” kata Farida kepada wartawan.

Atas perbuatan tersangka, Farida dan para jemaah mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta lebih.

Baca Juga  Laporan Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Profesi Jurnalis di Kabupaten Soppeng

Sementara itu, pihak Sabda Travel dalam hal ini Direktur PT Sabda Mandiri Swasta, Januar Setyadi tidak mengelak adanya kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi Tempo.co, Januar mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan oknum agen Sabda Travel tersebut ke pihak Polrestabes Makassar.

Baca Juga  Pesta Miras di Sebuah Cafe, Polres Parepare Amankan Puluhan Liter Ballo

“Sehubungan dengan hal ini karena sudah ditangani oleh pihak Polrestabes Makassar, kami sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Insya Allah nanti sama-sama kita tunggu hasil dari Polres perkembangannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *