Keseluruhan jemaah itu pun sudah membayar lunas biaya haji maupun umrah tersebut kepada tersangka.
Namun, sampai saat ini tersangka tak kunjung memberangkatkan para calon jemaah haji dan umrah itu ke Tanah Suci.
Hingga akhirnya, Farida bersama para jemaah melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Makassar.
“Dia janji berangkatkan jemaahku haji plus 2 orang di 2022. Dia juga janji berangkatkan umrah 11 jemaahku di 2019.
Semua sudah membayar lunas, tapi tidak diberangkatkan juga sampai sekarang. Jadi kami laporkan dia ke polisi,” kata Farida kepada wartawan.
Atas perbuatan tersangka, Farida dan para jemaah mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta lebih.
Sementara itu, pihak Sabda Travel dalam hal ini Direktur PT Sabda Mandiri Swasta, Januar Setyadi tidak mengelak adanya kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi Tempo.co, Januar mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan oknum agen Sabda Travel tersebut ke pihak Polrestabes Makassar.
“Sehubungan dengan hal ini karena sudah ditangani oleh pihak Polrestabes Makassar, kami sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Insya Allah nanti sama-sama kita tunggu hasil dari Polres perkembangannya,” ujarnya.











