POINSEMBILAN.COM, Seorang Kepala Desa (kades) di Lampung Selatan, tepatnya di desa Rawa Selapan, BAP, diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah seorang stafnya yang berinisial RF.
Kini, sang kades terancam 12 tahun penjara. Aksi tak terpuji BAP ternyata sudah sering dilakukan.
Bukan hanya di kantor desa, ia bahkan nekat mencabuli RF di dalam mobil ambulans milik desa.
Warga sekitar yang mengetahui aksi kades cabul itu langsung geram dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pelaku pun langsung diamankan disertai laporan dari korban. Saat ini pelaku menjalani hukuman di Mapolres Lampung Selatan. Kasus ini terungkap saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Dwi Astuti Beniyati, Kajari Lampung Selatan dikutip dari Inilah.com.
Kejari Lampung Selatan pun akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dijadwalkan untuk sidang. (*)