WAJO, Nasib apes dialami seorang mahasiswi, KR, yang masih berusia 21 tahun, Selasa (19/4/2022).
Saat itu, orang tua korban memesan galon kepada seorang lelaki berinisial MA (49). MA diketahui bekerja sebagai pengantar galon di salah satu depot air di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Tak begitu lama, MA kemudian mengantar galon ke rumah sang gadis KR atas pesanan bapaknya.
Namun tak dinyana, melihat KR sendirian di rumah, nafsu MA mulai dipengaruhi hal-hal negatif.
Akibatnya, MA langsung mendekati korban, memeluk dan menciumnya. Parahnya lagi, MA berupaya memegang payudara korban.
Tak terima perlakuan pengantar galon itu, korban KR bersama tetangganya langsung melaporkan perbuatan MA kepada Unit PPA Polres Wajo.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergegas menangkap MA.
“Setelah mendapat laporan, kanit PPA bersama anggota langsung seketika itu juga melakukan penangkapan kepada pelaku. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.Ik, MM kepada wartawan.
Akibat perbuatannya itu, kepada pelaku, Polisi sangkakan dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)