Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik secara terbuka dan responsif. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/5/2025).
Rapat ini merupakan agenda tahunan yang mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel selaku Atasan PPID Utama, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang baik (good governance).
Bahwa, Akses informasi publik terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan adalah hak yang harus dipenuhi.
“Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta proses pengambilan keputusan,” ujar Andi Winarno.
Ia menegaskan, setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan memiliki pemahaman yang kuat mengenai regulasi keterbukaan informasi, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif.
Penetapan DIP dan DIK ini erat kaitannya dengan prinsip transparansi, sekaligus perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif atau berdampak negatif bila diakses tanpa batas.
“Penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan ini, berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas,” katanya.











