Metode Sainte Lague, Cara Hitung Perolehan Kursi Pemilu 2024

Sulsel.99news.id, MAKASSAR – Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah usai beberapa waktu lalu, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) telah dilaksanakan 14 Februari 2024.

Sampai saat ini belum ada penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) partai-partai yang lolos threshold, namun dari rilis hasil quick count salah satu lembaga survey yaitu Litbang Kompas 19/2/2024, telah merilis hasil surveynya, menginformasikan ada 8 partai lolos 4 %, yang artinya ada 8 partai mendapat dukungan persentase suara diatas 4 % di pemilu 2024.

Sesuai Undang Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar empat persen (4%).

Partai yang tidak memenuhi ambang batas, tidak diikut-sertakan dalam perolehan kursi di DPR. Tetapi semua partai politik yang ikut Pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Baca Juga  Partai Nasdem Jatim Siapkan Puluhan Pengacara Hadapi Sengketa Pemilu 2024 Mendatang

Diketahui Pemilu sebelumnya 2019, perhitungan penentuan perolehan kursi partai hasil Pemilu memakai metode Sainte Lague, dan untuk perhitungan perolehan kursi DPR, DPRD Pemilu 2024 masih memakai metode Sainte Lague. Nama sainte lague sendiri diambil dari nama seorang ahli matematika Prancis, Andre Sainte-Lague, yang memperkenalkan metode penghitungan ini dalam artikelnya yang ditulis pada tahun 1910.

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Mengutip informasi di laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2FH UI), metode sainte lague merupakan metode yang menggunakan cara penghitungan yang digunakan dalam metode divisor.

Metode sainte lague murni menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam suatu dapil.

Dengan metode sainte lague, pembaginya bukan kuota kursi, melainkan perolehan suara yang dibagi oleh bilangan pembagi yang merupakan angka ganjil yang sesuai dengan jumlah alokasi kursi per dapil untuk urutan masing-masing kursi.

Baca Juga  Tarik Dukungan Dari Andra–Dimiyati, Golkar Akhirnya Usung Airin Rachmy Diany–Ade Sumardi Maju Pilkada Banten 2024

Sistematika penghitungan suara sainte lague selama ini memang kurang lazim dipergunakan dalam proses pemilu di dunia, hal ini dikarenakan dianggap tidak memberikan keuntungan secara signifikan kepada partai-partai politik yang selama ini selalu memiliki tren suara yang tinggi serta merugikan partai-partai politik kelas “menengah ke bawah”.

Keberlakuan metode Sainte-Lague dimaksudkan untuk menjamin keadilan bagi setiap partai politik dalam hal perolehan suara dan konversinya ke dalam kursi di parlemen.

Berikut ini adalah simulasi perhitungan perolehan Kursi DPRD Kota dalam suatu dapil, misalnya mendapatkan alokasi 10 kursi, dengan jumlah perolehan suara partai yang diikuti oleh 18 partai politik sebagai berikut :

Partai 1 suara 4.351, dibagi 3 = 1.450.

Partai 2 suara 4.632, dibagi 3 = 1.544.

Partai 3 suara 4.979, dibagi 3 = 1.660.

Partai 4 suara. 13.650, dibagi 3 = 4.550.

Partai 5 suara 10.106, dibagi 3 = 3.369.

Partai 6 suara 168, dibagi 3 = 56.

Partai 7 suara 1.206, dibagi 3 = 402.

Partai 8 suara 2.402, dibagi 3 = 801.

Partai 9 suara 26, dibagi 3 = 9.

Partai 10 suara 2.671, dibagi 3 = 890.

Partai 11 suara 34, dibagi 3 = 11.

Partai 12 suara 4.981, dibagi 3 = 1.660.

Partai 13 suara 452, dibagi 3 = 151.

Partai 14 suara 3.994, dibagi 3 = 1.331.

Partai 15 suara 1.066, dibagi 3 = 355.

Partai 16 suara 1.334, dibagi 3 = 445.

Partai 17 suara 2.765, dibagi 3 = 922.

Partai 18 suara 407, dibagi 3 = 136.

Catatan simulasi angka perolehan suara dari 18 partai diatas, adalah angka perolehan suara partai yang dibagi 1 atau angka perolehan sebenarnya atau sebut saja angka awal sesuai pengumuman, dan angka suara partai yang telah dibagi 3, biasanya diperhitungkan untuk perolehan suara tambahan kedua kepada partai.

Baca Juga  Karangan Bunga Hiasi Depan Kantor DPRD Gowa untuk Pasangan Hati Damai

Jika pemilihan perolehan kursi belum didapatkan sesuai alokasi kursi yaitu 10 kursi yang diperebutkan, maka dapat dilanjutkan dengan angka pembagi 5, begitupun seterusnya dengan angka 7.

Untuk mendapatkan 10 alokasi kursi sesuai perolehan suara sesuai tertera diatas, kita menghitung dimulai dengan angka paling tinggi dan di ranking secara berurut ke angka terendah.

Berikut perolehan kursi sesuai urutan ranking :

Kursi 1 diperoleh Partai 4 (13.650).

Kursi 2 diperoleh Partai 5 (10.106).

Kursi 3 diperoleh Partai 12 (4.981).

Kursi 4 diperoleh Partai 3 (4.979).

Kursi 5 diperoleh Partai 2 (4.632).

Kursi 6 diperoleh Partai 4 (4.550), suara kedua.

Kursi 7 diperoleh Partai 1 (4.351).

Kursi 8 diperoleh Partai 14 (3.994).

Kursi 9 diperoleh Partai 5 (3.369), suara kedua.

Kursi 10 diperoleh Partai 17 (2.765).

Dari hasil simulasi perhitungan kursi yang didapatkan oleh partai, terdapat 2 partai mendapatkan jatah kursi 2 orang dalam dapil ini, beberapa partai mendapat 1 kursi, dan ada juga partai yang tidak mendapatkan kursi.

Untuk menempatkan anggota dewan terpilih yang akan mewakili partai, dan ditetapkan oleh KPU setempat, maka yang berhak mewakili partai adalah yang mendapatkan suara terbanyak secara berurut dalam pemilihan legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *