Reses DPRD: Antara Serap Aspirasi dan Ajang Curhat Politik

Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

Parepare — Saat ini, seluruh anggota DPRD Kota Parepare tengah menjalani masa reses, sebuah fase penting dalam siklus kerja legislator daerah. Reses dimaknai sebagai waktu bagi anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Namun di banyak tempat, termasuk di Parepare, forum reses kerap mengalami pergeseran makna, dari ruang dialog publik menjadi panggung curhat politik.

Di beberapa titik reses yang digelar, tak sedikit ditemukan justru anggota dewan yang lebih banyak mengeluhkan kinerja eksekutif, membanding-bandingkan program, atau bahkan menjadikan reses sebagai panggung kritik tanpa data terhadap wali kota dan jajaran OPD. Di sisi lain, masyarakat pun tidak jarang menjadikan forum ini sebagai tempat menumpahkan segala keresahan, mulai dari bantuan sosial, drainase, jalan rusak, hingga masalah kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Lalu, bagaimana sesungguhnya konsep ideal reses dalam kacamata Hukum Tata Negara

Secara yuridis formal, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang keberadaannya dijamin oleh Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Reses adalah bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan. Oleh karena itu, forum reses tidak semata-mata forum formalitas atau ajang pencitraan politik, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjamin suara rakyat tetap didengar dan dicatat.

Baca Juga  Kolaborasi NUS dan Unhas Dukung Tim WWY, Inisiasi Gabungan Mahasiswa Negara ASEAN Wujudkan Idealisme Pengabdian Masyarakat di Barrang Lompo

Menurut Pasal 131 ayat (1) UU MD3, masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, antara lain menjaring aspirasi masyarakat. Artinya, secara normatif, tujuan utama dari reses adalah menyerap informasi langsung dari warga, bukan menyampaikan keluhan pribadi atau menyerang pihak lain secara politis.

Forum reses idealnya bukan hanya mendengarkan keluhan masyarakat, tapi juga menjadi ajang edukasi publik. Anggota DPRD selayaknya tidak sekadar “menerima” curhatan rakyat, tapi juga memberikan umpan balik berbasis data dan kebijakan yang sedang atau akan berjalan. Reses bukan sekadar ruang tanya-jawab bebas, tetapi forum dialog yang terstruktur dan akuntabel.

Menurut Penulis forum reses harus menjadi sarana menyerap aspirasi dengan beberapa konsep ideal. Pertama, anggota DPRD wajib menjelaskan kepada masyarakat program-program prioritas pemerintah daerah yang telah disepakati bersama dalam APBD. Keterlibatan DPRD dalam pembahasan dan penetapan anggaran menjadi dasar bagi mereka untuk menjelaskan capaian dan arah kebijakan kepada rakyat.

Baca Juga  Laporan Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Profesi Jurnalis di Kabupaten Soppeng

Kedua, anggota DPRD juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 96 ayat (1) UU Pemda. Artinya, dalam forum reses, warga berhak mengetahui sejauh mana wakil mereka terlibat dalam pembentukan perda, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengawal penggunaan anggaran daerah.

Ketiga, reses juga mestinya dimanfaatkan untuk menyampaikan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat pada masa reses sebelumnya. Akuntabilitas publik menuntut adanya kesinambungan informasi, bukan pengulangan janji.

Dalam perspektif etika politik, forum reses adalah momen penting untuk memperlihatkan kedewasaan politik dan kejujuran moral wakil rakyat. Tidak selayaknya forum ini digunakan untuk menyampaikan sentimen politik yang justru memperkeruh suasana pemerintahan daerah. Mengkritik pemerintah sah dan dijamin konstitusi, namun kritik harus berbasis data, tidak emosional, dan disampaikan di forum resmi seperti rapat paripurna atau rapat kerja komisi, bukan di hadapan rakyat yang datang dengan harapan solusi, bukan drama politik.

Sebaliknya, forum reses juga harus dihindarkan dari nuansa “seremonial” semata. Jangan sampai aspirasi masyarakat berhenti pada lembaran laporan kegiatan tanpa kejelasan proses legislasi maupun advokasi kebijakan lebih lanjut.

Baca Juga  Ketua DPRD Parepare Soroti Pelayanan Publik dan Pengelolaan Anggaran Pemkot

Penting bagi DPRD dan Sekretariat DPRD untuk menyusun standar pelaksanaan reses yang lebih transparan dan partisipatif. Misalnya, melalui publikasi rencana lokasi dan waktu reses secara daring, membuka kanal aspirasi digital, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil sebagai mitra independen dalam mencatat dan memverifikasi aspirasi.

Sudah saatnya forum reses diposisikan sebagai wahana membangun kepercayaan publik, bukan ajang pencitraan personal atau panggung retorika politik. Bila dikelola secara tepat, forum ini bisa menjadi jalan tengah antara demokrasi representatif dan demokrasi partisipatif yang menjamin suara rakyat tidak hanya didengar, tetapi diperjuangkan dalam forum-forum kebijakan yang sesungguhnya.
Kita menaruh harapan besar pada para anggota DPRD Kota Parepare agar masa reses tidak lagi menjadi “masa jeda” atau “masa kampanye terselubung”, melainkan masa memperkuat legitimasi konstitusional mereka sebagai wakil rakyat yang aktif, komunikatif, dan bertanggung jawab.

Demokrasi lokal butuh penyambung lidah rakyat yang jujur dan transparan, bukan sekadar pengeluh kebijakan. Semoga forum reses ke depan bisa mencerminkan wajah ideal parlemen daerah yang sesungguhnya, bekerja dengan nurani, berbicara dengan data, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *