MAKASSAR, Sulsel.99News.id, Permintaan pengalihan hak penguasaan lahan dari Dg. Mayam alias Majang Habo ke Hj. Pandang, atas sebuah tanah 28 meter persegi lokasi Jalan Barukang Utara lorong 11 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Cambayya, disampaikan kepada Camat Ujung Tanah selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di Kantor Kecamatan Ujung Tanah Jalan Sabutung Timur No. 200 Pattingalloang Baru Makassar, Rabu (17/1/2024).
Majang Habo bersama Hj. Pandang, yang meminta pertemuan dengan Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaidi, S.STP, MM., yang diwakili oleh Sekretaris Camat (SekCam) Andi Muhammad Imam Ilyas, S.TP, M.AP, didampingi Hadi Soetrisno, selaku Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Indonesia Mandiri.
Majang Habo mengakui sebagai pemegang hak atas tanah, telah mengalihkan dibawah tangan penguasaan haknya kepada saudara kandungnya Hj. Pandang sejak Tahun 1999. “Sudah saya serahkan itu tanah ke Hj. Pandang tahun 1999, cuman baru mau kita urus surat suratnya di Kecamatan,” tuturnya.
Permintaan pengalihan tanah tersebut terkendala, karena Selfiyana alias Yepi, anak dari almarhum Suriati, mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari ibunya almarhum Suriati, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati tertanggal 22 Agustus 2016.
Majang Habo merasa heran dan tidak pernah mengalihkan hak penguasaan fisik tanah dan bangunan tersebut selain hanya menyerahkan kepada saudaranya yaitu Hj. Pandang, dia tidak menyerahkan kepada Suriati, isteri dari Suryadi alias Toga.
Diakui Majang Habo, Hak penguasaan fisik tanah bangunan tersebut beralih hak penguasaannya dibawah tangan sejak 1999 kepada Hj. Pandang, dan Hj. Pandang menempati lahan bangunan berupa rumah tersebut, 5 tahun kemudian oleh karena saat itu Majang Habo sementara mengontrakkan rumah kepada pihak lain.
Menurut Hj. Pandang, anaknya Toga menikah dengan Suriati, keduanya ikut menumpang tinggal dirumah tersebut tahun 2006 selama setahun. Selanjutnya Toga dan Suriati pindah ke Sulawesi Tenggara mengelolah empang milik Hj. Pandang.
Dalam pertemuan tersebut, Hadi Sutrisno mempertanyakan dengan dasar apa hak penguasaan fisik tersebut jatuh kepada Suriati, hal ini disampaikan kepada SekCam. “Kepemilikan hak penguasaan sebuah tanah harus jelas, jangan sampai hanya berdasarkan pengakuan sepihak”, tegas Hadi Sutrisno.
Hadi Sutrisno mengatakan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati, mengandung kebohongan, karena pelakunya Majang Habo yang disebut dalam surat penyataan itu, ada disini.
Hal itu dibenarkan oleh Majang Habo ketika dikonfirmasi saat pertemuan berlangsung menyatakan. “Tidak pernah saya serahkan kepada siapapun kecuali kepada Hj. Pandang, adik kandung saya,” tegasnya.
Menurut Hadi Sutrisno, Surat pernyataan yang dibuat Suriati adalah keterangan palsu demi hukum. “Pernyataan itu sepihak, pernyataan sendiri, Suriati menjustifikasi dirinya sendiri, tidak ada pihak lain yang dilibatkan, termasuk tidak melibatkan pihak Majang Habo”. jelasnya.
Di akhir pertemuan, Sekcam Ujung Tanah, Andi Muhammad Imam Ilyas, S.TP, M.AP, didampingi staf nya sangat mengapresiasi permintaan kepastian hukum bagi warganya. “Kita akan panggil para pihak yaitu Selviyanti dan yang bersaksi dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati,” lanjutnya.
Andi Muhammad Ilyas ketika ditanyakan kapan mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kita usahakan secepatnya,” katanya.