Makassar – Pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukan lagi sebatas pilihan, tetapi menjadi kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si., M.Psi, dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025).
Menekankan bahwa kebutuhan efisiensi dan akurasi pelatihan ASN menuntut metode baru yang kontekstual dan tepat sasaran. Model pembelajaran berbasis tempat kerja atau Workplace Learning (WPL) dinilai menjawab tantangan tersebut.
“Pengembangan kompetensi ASN itu bersifat wajib. Kita dihadapkan pada situasi yang menuntut efisiensi dan menghindari duplikasi program pelatihan. Maka dari itu, pendekatan baru seperti Workplace Learning (WPL) menjadi sangat relevan,” ujar Prof. Jufri.
BPSDM Sulsel melalui inovasi INTAN-WPL (Internalisasi Budaya Belajar ASN Melalui Workpalce Learning) menggeser paradigma pelatihan formal menuju pembelajaran kontekstual yang terjadi langsung di tempat kerja ASN.
“Pembelajaran ASN tidak lagi hanya mengandalkan pelatihan klasikal yang mengundang peserta datang ke satu tempat. Model ini belum tentu menjawab kebutuhan spesifik ASN di tiap instansi. Melalui WPL, pembelajaran justru terjadi di tempat kerja mereka masing-masing,” jelas Prof. Jufri.
WPL mengintegrasikan formal learning, social learning, dan experiential learning, sehingga menciptakan suasana belajar yang kolaboratif dan berbasis praktik.
Sebagai tahap awal, WPL akan diterapkan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan sebagai pilot project melalui Keputusan Gubernur Sulsel.
Nantinya, para Widyaiswara akan mendampingi langsung untuk identifikasi kebutuhan belajar, pemetaan masalah dan perancangan strategi pembelajaran yang relevan dan aplikatif dengan tugas masing-masing.
“Para Widyaiswara akan berdiskusi langsung dengan para pegawai di OPD, melihat tantangan nyata yang dihadapi, dan merancang pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik ASN berdasarkan tugas pokok dan fungsi mereka,” tuturnya.












