Sulsel.99news.id, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (9/9/2024) pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH., M.H., mengatakan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku M Alias A Bin S (44) alamat Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare Kabupaten Bone, membawa Narkoba jenis sabu dalam dos bungkusan Mie Instan.
“Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 ( lima ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam salah satu bungkusan Mie Instan yang tersimpan dalam dosnya,” ujar Kasat di Mapolres Bone, Rabu (11/9/2024)
Lanjut Kasat menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku yang dibekuk, membenarkan dos mie instan yang dia bawa, didalamnya terdapat sabu, diambil / dijemput dari sopir mobil yang tidak dikenalnya dipinggir jalan Dusun Liangge, Desa Lakukang, Kecamatan Mere, Kabupaten Bone, atas suruhan A melalui telpon dengan tujuan agar dos Mie Instan tersebut dia simpan dirumahnya.
“Namun pelaku belum sempat sampai dirumahnya tiba – tiba dicegat dan ditangkap oleh pihak Kepolisian, selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara A masih dalam penyelidikan,” jelasnya. (Muhammad Kasim)











