Heboh, Polisi Cegat Pembawa Sabu Dalam Bungkusan Mie Instan di Mare Bone

Terduga pelaku dan barang bukti 5 sachet sabu dalam bungkusan Mie Instan. (Foto ist./satresnarkoba Bone)

Sulsel.99news.id, BONE  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),  Senin (9/9/2024) pukul 16.30 Wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH., M.H., mengatakan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku M Alias A Bin S (44) alamat Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare Kabupaten Bone, membawa Narkoba jenis sabu dalam dos bungkusan Mie Instan.

Baca Juga  Sekda Sulsel Jufri Minta Perseroda Optimalisasi Aset Genjot PAD

“Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 ( lima ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam salah satu bungkusan Mie Instan yang tersimpan dalam dosnya,” ujar Kasat di Mapolres Bone, Rabu (11/9/2024)

Baca Juga  Polisi Cilik Bone, Raih Juara 3 Tingkat Polda Sulsel, Kapolres Bone : Prestasi yang Gemilang

Lanjut Kasat menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku yang dibekuk, membenarkan dos mie instan yang dia bawa, didalamnya terdapat sabu, diambil / dijemput dari sopir mobil yang tidak dikenalnya dipinggir jalan Dusun Liangge, Desa Lakukang, Kecamatan Mere, Kabupaten Bone, atas suruhan A melalui telpon dengan tujuan agar dos Mie Instan tersebut  dia simpan dirumahnya.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri GelarSurvei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

“Namun pelaku belum sempat sampai dirumahnya tiba – tiba dicegat dan ditangkap oleh pihak Kepolisian, selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara A masih dalam penyelidikan,” jelasnya. (Muhammad Kasim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *