MAKASSAR,99News.id -Empat bulan lagi masyarakat Sulawesi Selatan punya gubernur baru.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakhiri masa jabatannya pada 4 September 2023 mendatang.
Dengan demikian kepemimpinan Sulsel akan berganti pada 5 September 2023, atau 4 bulan mendatang.
Gubernur Sulsel akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Statusnya sebagai penjabat gubernur atau Pj.
Tugasnya mengisi kekosongan jabatan sampai terpilih gubernur definitif yang baru hasil pilkada.
Adapun Pemilihan Gubernur Sulsel atau Pilgub Sulsel baru akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
5 September 2023 genap lima tahun pemerintahan Prof Andalan (Prof Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman).
Nurdin Abdullah menjabat Gubernur Sulsel sejak 2018 hingga 2021.
Setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 26 Februari 2021, Andi Sudirman Sulaiman naik tahta menjadi pengandali pemerintahan.
Andi Sudirman Sulaiman menjabat Plt Gubernur Sulsel sejak Februari 2021 hingga Maret 2022.
Selanjutnya Sudirman naik tahta jadi gubernur definitif pada 10 Maret 2022.
Masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023, atau tersisa lima bulan lagi.
Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.
Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.
Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.
Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.
Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.
Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.
Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.
Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris mengatakan tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis akan dilakukan proses pengusulan.
Arfandy mengatakan, DPRD Sulsel dapat mengirimkan tiga usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ada pula tiga nama lain yang dipilih oleh Kemendagri.
Sehingga, kata Arfandy, ada enam nama calon Pj Gubernur Sulsel yang disetor dan dinilai oleh Mendagri Tito Karnavian nantinya.
Dari enam itu dipilih satu nama untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Sulsel seusai masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.
“Paling tidak tiga bulan sebelum berakhir mungkin sudah ada proses,” kata Arfandy Idris kepada Wartawan Senin (20/2/2023).
“Mekanismenya DPRD Sulsel itu mengirim tiga orang bakal calon Pj Gubernur kemudian tiganya lagi itu dari Kemendagri. Nah enam orang inilah yang diproses oleh Mendagri untuk ditetapkan satu,” ujar Arfandy Idris.
Artinya Juni 2023 DPRD sudah mulai membicarakan terkait siapa Pj Gubenur Sulsel.
Proses pengusulan melalui DPRD Sulsel yang mana fraksi-fraksi menyetorkan nama calon yang pantas menduduki jabatan Pj Gubernur.
Walaupun demikian, nama yang ada harus sesuai syarat-syarat sebagai Pj Gubenur.
“Bisa Sekprov bisa eselon kan ada syaratnya. Kalau dia memenuhi syarat tentu bisa diusul, tidak mungkin juga mau diusul kalau tidak memenuhi syarat,” kata anggota fraksi Golkar itu.
“Belum mengarah pada orang. Silahkan aja kalau ada polisi mau. Nanti berproses,” ucap Arfandy.
Sekadar diketahui ranah kewenangan pengisian jabatan Pj. kepala daerah ada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kursi Gubernur Sulsel akan lowong sepeninggal Andi Sudirman Sulaiman.
Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Itu artinya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman kini 5 bulan lagi.
Sementara Pilgub Sulsel baru akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Merujuk Pasal 201 pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka kekosongan jabatan akan diisi oleh pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria penjabat (pj) gubernur yang nantinya akan ditempatkan mengisi kekosongan jabatan.
“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com Kamis (12/5/2022).
Pada Kamis (12/5/2022) lalu, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya.
Kelimanya yakni pertama Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan.
Kedua Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dilantik sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Erzaldi Rosman Djohan.
Ketiga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat menggantikan gubernur definitif Muhammad Ali Baal Masdar.
Keempat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim.
Kelima Staf Ahli Kemenpora Hamka Hendra Noer dilantik sebagai Pj Gubernur Gorontalo menggantikan Rusli Habibie.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel bidang pemerintahan Arfandy Idris mengatakan, DPRD Sulsel dapat mengusulkan tiga nama yang dinilai layak memimpin Sulsel untuk sementara waktu.
Arfandy Idris mengatakan tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis akan dilakukan proses pengusulan.
DPRD Sulsel dapat mengirimkan tiga nama lalu ada tiga nama lain yang dipilih oleh Kemendagri.
Sehingga ada enam nama yang disetor dan dinilai oleh Mendagri nantinya.
Dari enam itu dipilih satu nama untuk meneruskan pemerintahan Sulsel.
“Paling tidak tiga bulan sebelum berakhir mungkin sudah ada proses,” katanya kepada tribun timur, Senin (20/2/2023).
“Mekanismenya DPRD Sulsel itu mengirim tiga orang bakal calon Pj Gubernur kemudian tiganya lagi itu dari Kemendagri. Nah enam orang inilah yang di proses oleh Mendagri untuk ditetapkan satu,” sambungnya.
Artinya Juni 2023 DPRD sudah mulai membicarakan terkait siapa Pj Gubenur Sulsel.
Proses pengusulan melalui DPRD Sulsel yang mana fraksi-fraksi menyetorkan nama calon yang pantas menduduki jabatan Pj Gubernur.
Walaupun demikian, nama yang ada harus sesuai syarat-syarat sebagai Pj Gubenur.
Selain itu, polisi yang mempunyai pangkat tertentu dapat diusulkan jika sesuai kriteria.
Berkaca pada wilayah lain, seorang anggota TNI aktif dapat mengisi jabatan Pj kepala daerah.”Bisa Sekprov bisa eselon kan ada syaratnya. Kalau dia memenuhi syarat tentu bisa diusul, tidak mungkin juga mau diusul kalau tidak memenuhi syarat,” jelas anggota fraksi Golkar itu.
“Belum mengarah pada orang. Silahkan aja kalau ada polisi mau. Nanti berproses,” ucap Arfandy.
Kriteria Penjabat Gubernur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Diputuskan Presiden
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penunjukan penjabat gubernur melalui proses yang panjang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Proses itu dimulai dari penjaringan nama-nama calon.
Pada tahap ini, klaim Tito, pihaknya mendengar usulan atau masukan dari masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Tito mencontohkan, nama Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat.
“Kami melakukan penjaringan dan meminta masukan nama-nama calon dari kementerian/lembaga, juga memuat masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara-suara lembaga-lembaga masyarakat,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Hasil penjaringan awal itu lantas disampaikan Tito ke presiden.
Dari situ, digelar serangkaian persidangan yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti sejumlah menteri serta kepala lembaga untuk membedah profil dan rekam jejak calon.
Pada tahap tersebut, dipertimbangkan banyak aspek, termasuk ada tidaknya masalah yang menjerat calon.
Tito mengatakan, tahap ini berlangsung demokratis.
Setelah melalui serangkaian penilaian, nama-nama calon penjabat diputuskan dalam sidang akhir yang dipimpin presiden.
“Waktu penentuan pj gubernur ini melalui sidang tim penilai akhir, bukan keputusan presiden sendiri,” kata Tito.
Selanjutnya, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah, penjabat kepala daerah dilantik oleh Mendagri.
Para penjabat kepala daerah akan menjabat selama satu tahun dan setelahnya bakal dievaluasi.
Dari hasil evaluasi, memungkinkan masa jabatan penjabat diperpanjang.
Pemerintah, kata Tito, meyakini bahwa 5 penjabat gubernur yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
“Kita meyakini bahwa ini adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan yang kedua oleh mekanisme ini Bapak Presiden yang memutuskan memberikan kepercayaan kepada bapak-bapak sekalian,” tuturnya.. (ril / Fajar ahmad )