MAKASSAR, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pipanisasi Jaringan Air Bersih Desa Lunjen Tahun Anggaran 2018 yang dibiayai melalui Dana Desa Tahap III dan Pekerjaan Pengadaan Hidram Ram Pam Air Bersih (lanjutan) Desa Lunjen Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa Tahap II dan Tahap III, Selasa 15 Februari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus, SH kepada awak media mengatakan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Armin Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.