PANGKEP, Kejaksaan Negeri Pangkep resmi menetapkan MT, Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Pangkep 2019-2023 yang bersumber dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) APBN dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker operasi dan pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurul Wahida di hadapan para wartawan di kantornya mengatakan, tim penyidik Kejari Pangkep telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi pembangunan irigasi tersebut.
“Dua alat bukti, Penyidik menetapkan saudara MT selaku ketua IP3A 2019-2023 yang semula saksi menjadi tersangka,” jelasnya yang didampingi sejumlah jajarannya.
Nurul menjelaskan, MT memprakarsai kelompok tani untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan P3TGAI pembangunan saluran irigasi.
Jumlah uang yang diberikan kelompok tani kepada MT, lanjut Nurul, bervariasi. Mulai Rp 10 juta hingga Rp 80 Juta per kelompok. “Kelompok yang menyerahkan uang kepada MT sejak 2019 hingga 2023 sebanyak 64 dengan total Rp 1,5 Miliar lebih,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 12 e UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)