Olehnya itu, Jaksa menuntut pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan. (Firdauz)
Dugaan Korupsi Dana Desa di Lunjen Enrekang, Armin Dituntut 1 Tahun Penjara











