Asrullah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unhas, Disertasi Dibedah Mantan Ketua MK

Asrullah, S.H., M.H., usai sidang promosi doktoral, dengan disertasi berjudul ‘Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945’, pada Jumat (11/4/2025). (Foto: Lidmi Media Center/ Ist.)

Makassar – Asrullah, S.H., M.H., Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Lingkaran Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi) 2022-2024 dan Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dalam sidang promosi doktoral pada Jumat (11/4/2025), ia mempertahankan disertasi berjudul ‘Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945’.

Baca Juga  Pre-Order Samsung Galaxy Z Foldable Series Terbaru di Blibli

Sidang ini menghadirkan Prof. Dr. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, sebagai penguji eksternal.

Selain Prof. Hamdan Zoelva, tim penguji internal terdiri dari para pakar hukum tata negara Unhas yakni: Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., serta Assoc. Prof. Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H.

Baca Juga  Forum Keselamatan Lalu Lintas Jasa Raharja Tingkatkan Sinergi Antar-Lembaga di Kabupaten Bone

Sidang ini dipimpin oleh promotor Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si., dan ko-promotor Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Baca Juga  58 Tahun Haji Paris Ketua DPD Gerakan Rakyat Makassar, Warkop Resopa Jadi Saksi Kebersamaan

Prof. Hamdan Zoelva memuji analisis konstitusional Asrullah yang menilai bahwa pasal Presidential Threshold dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan konstitusi dan perlu direformulasi demi memperkuat sistem presidensial.

Disertasi ini juga menawarkan gagasan baru (novelty) berupa batasan jumlah koalisi partai peserta pemilu sebagai bentuk rekayasa konstitusional ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *