Daerah  

Kasus Pelecehan Seksual Marak, Jaksa di Bone Datangi Sekolah

Pencabulan 6 Santri
ilustrasi pencabulan

WATAMPONE – Maraknya perkara kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bone sehingga Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone gencar memberikan sosialisasi kepada para pelajar di Kabupaten Bone terkait dampak dan hukuman kasus Pelecehan seksual oleh anak dibawah umur.

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone melakukan penyuluhan hukum di SMA Negeri 7 Bone pada 31 Mei 2023 melalui Program Jaksa Masuk Sekolah.

Program yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi taat hukum.

Baca Juga  Lima Jurnalis Pers Mahasiswa Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan

Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dibuka langsung oleh Kepala SMA Negeri 7 Bone Bapak Jupri, S.Pd dengan diikuti sekitar 50 orang siswa-siswi SMA Negeri 7 Bone.

Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini, ada dua materi yang diberikan yakni Seks Bebas di kalangan remaja dan Bahaya Cyberbullying.

Dalam sosialisasi ini, pemateri memberikan gambaran faktor penyebab terjadinya seks bebas di kalangan remaja yang semakin meningkat di tengah era digitalisasi, dikarenakan mudahnya para pelajar mengakses internet dan situs-situs pornografi sehingga menjadi ancaman perilaku seks bebas di kalangan pelajar saat ini.

Baca Juga  Buruan, Hanya di Bone, Rp 100 Ribu Bisa Dapat Beras, Minyak Goreng, Gula, Terigu, Sirup dan Kue Kering

Pemateri juga memberikan edukasi terkait dampak-dampak yang ditimbulkan perilaku seks bebas yaitu mudahnya terkena penyakit menular, serta informasi terkait hukuman pidana yang akan dikenakan oleh pelaku Anak yang Berkonflik Hukum (ABH) jika terbukti melakukan pidana.

Selain itu, pemateri Bahaya Cyberbullying membahas terkait tindakan Cyberbullying yang marak terjadi di media sosial, dampak Cyberbullying pada korban, serta Undang-Undang ITE.

Dengan adanya materi ini, diharapkan para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi di era keterbukaan informasi saat ini, perlu adanya edukasi tentang bagaimana etika bermedia sosial bagi pengguna internet sehingga kasus cyberbullying dapat diminimalisir.

Baca Juga  Cek Kesiapan Pilkada Serentak, Prof Zudan dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota

Selama kegiatan berlangsung pelajar SMA Negeri 7 Bone terlihat antusias mendengar dan mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diharapkan para pelajar SMA Negeri 7 dapat menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka baik dilingkup sekolah dan keluarga terkait dampak dan bahaya Seks Bebas serta cyberbullying. Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman. (ksm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *