Anniversary ke-8, LIPAN Gelar Simposium Hukum Nasional, Serukan Lawan Korupsi

Nara Sumber Simposium Hukum Nasional LIPAN 2023, Kombes Pol. Rudi Heru Susanto di Hotel Claro Makassar (5/11/2023)

MAKASSAR, Puncak peringatan Anniversary ke-8 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) lndonesia yang dirangkaikan Simposium Hukum Nasional, dilaksanakan di Phinisi Ballroom Hotel Claro Makassar Minggu (5/11/2023).

Simposium Ini mengusung tema Peran LSM dalam penegakan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum Pembukaan Anniversary ke 8 LSM LIPAN Indonesia, kegiatan dimulai berturut-turut pemandu acara, sambutan ketua panitia Peringatan Anniversary, pengukuhan pengurus DPD Lipan yang baru, penyerahan penghargaan, dan sambutan ketua DPP serta sambutan Ketua Umum LIPAN.

Ketua DPP LIPAN Ir. H. Mukhtar Baso mengatakan, selain fokus kepada pencegahan dan pemberantasan korupsi, LIPAN berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, untuk peningkatan ekonomi kerakyatan dan pelayanan publik dengan salah satu yang dilaksanakan dengan menyiapkan rumah aspirasi masyarakat.

“LIPAN membantu Pemerintah memonitoring, melihat dengan jelas apa yang tidak terlihat oleh Pemerintah maupun Penegak hukum” tutur H. Mukhtar.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum LIPAN Muh. Natzir Azis, S.S., selain konsen terhadap pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik, LIPAN fokus pemberantasan korupsi atau Lawan Korupsi.

Baca Juga  Danny Pomanto Harapkan, Tersangka Dugaan Korupsi Tenri, Bisa Kembali Menjabat Jika Tak Terbukti

LIPAN sangat berterima kasih kepada para pihak yang mendukung, atas terselenggaranya kegiatan ini, Muh. Natzir meminta kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota LIPAN memanfaatkan dengan baik moment ini. “Tingkatkan peran LSM, mencegah kejahatan korupsi. Peran LSM LIPAN, mencegah tindak korupsi, dan mendorong prakarsa serta pengawasan masyarakat” seru Muh. Natzir.

Selanjutnya Pembukaan Anniversary ke 8 LSM LIPAN Indonesia ini ditandai dengan Pembukaan Simposium Hukum Nasional oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Sub Bidang Hukum, H. Abd. Malik Faisal, S.H., M. Adm. Pemb.

H. Abd. Malik dalam sambutannya mengatakan apresiasi yang tinggi kepada jajaran pengurus anggota LSM LIPAN Indonesia atas perannya berupaya mencegah dan memerangi korupsi, karena korupsi musuh kita bersama.

Baca Juga  Viral, Sejumlah Pemuda Hebohkan Jamaah Masjid di Makassar, Ada yang Bawa Badik

Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) LIPAN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan perhatian khusus dan sangat terbuka.

“Pemprov Sulsel memiliki komitmen yang tinggi dan terbuka bagi seluruh masyarakat terutama ormas dan LSM untuk dapat mengawasi jalannya proses pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat yang dilaksanakan Aparatur”, katanya.

Sesi pertama Simposium Nasional Hukum Nasional, diisi Nara Sumber dari Mabes Polri yang diwakili oleh Komisaris Besar Rudi Heru Susanto, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.

Kombes Rudi memaparkan Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Mantan Dirbinmas Polda DIY ini mempersilahkan kepada seluruh masyarakat, terkhusus LIPAN untuk mencari, memperoleh, memberi informasi adanya dugaan TPK, juga dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung-jawab kepada Aparatur Penegak Hukum (APH).

Lebih jauh Kombes Rudi mengatakan, Pencegahan korupsi itu diutamakan, jadi butuh LSM mencegah hal itu terjadi.

Baca Juga  Gubsulsel Andi Sudirman Sulaiman Instruksikan Bantuan Logistik Korban Kebakaran di Kaluku Bodoa Makassar

Sesi berikutnya sesi terakhir, Nara sumber diisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Wakil Kasatgas 2 Direktorat Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Dion Hardika Sumarto.

Dion menjelaskan jenis jenis Tipikor diatur UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 yaitu Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Apabila masyarakat menemukan TPK, dapat melaporkan ke APH dengan cara bersurat, menghubungi call centre KPK, PO Box 575, SMS WhatsApp 0811959675.

Simposium Hukum Nasional LIPAN Indonesia 2023 ini menurut Ketua Panitia Pelaksana Muh. Tahir yang juga sebagai Ketua DPK LIPAN Maros, dihadiri oleh seluruh pengurus DPD Provinsi, DPK LIPAN Kabupaten Kota se Indonesia, para Kapolres, para Bupati, para Camat, kepala Desa, seluruh jajaran pengurus dan anggota LIPAN se Sulawesi Selatan, serta undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *