Jakarta – Divisi Humas Polri merilis Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M. Si., menegaskan langkah tegas untuk menghentikan aksi anarkis dan memulihkan keamanan nasional.
“Presiden memberi arahan agar setiap tindakan melanggar hukum segera ditindak sesuai aturan,” tulis akun X Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, pada Minggu (31/8/2025).
Dilaporkan, sejumlah kerusuhan seperti pembakaran dan perusakan dinilai sudah melewati batas penyampaian pendapat.
Divisi Humas Polri juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus meninggalnya driver online juga dipastikan berjalan cepat, transparan, dan terbuka untuk diawasi publik.
Kapolri mengajak seluruh masyarakat agar tetap tenang dan bersatu menjaga kedamaian bangsa.
“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolri, Sabtu (30/8/2025). (*)











