BONE  

Satres Narkoba Polres Bone Amankan Seorang Warga Yang Miliki 3 Saset Sabu

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu 05 Oktober 2024, Pukul 19.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personel mengamankan satu orang berinisial TW Alias D Bin K (30) alamat Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

“Pelaku TW alias D bin K tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran kecil dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A60 warna Ungu malam dengan nomor sim card 0852-5611-XXXX milik pelaku”, Ujarnya.

Kemudian pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau sabu tersebut di peroleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).

“Maka atas kejadian tersebut, Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dilokasi diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Terangnya.

Baca Juga  Serba-serbi KKN-T 113 Unhas: Posko Karelayu Gelar Pelatihan Pembuatan Silase Fermentasi, Ini Manfaat Untuk Peternak

Satres Narkoba Polres Bone Amankan Seorang Warga Yang Miliki 3 Saset Sabu

Beli 3 Saset Sabu Dengan Sistem Tempel, Kini Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu 05 Oktober 2024, Pukul 19.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personel mengamankan satu orang berinisial TW Alias D Bin K (30) alamat Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

“Pelaku TW alias D bin K tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran kecil dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A60 warna Ungu malam dengan nomor sim card 0852-5611-XXXX milik pelaku”, Ujarnya.

Baca Juga  Sipakariomi Raih Suara Terbanyak di TPS Bos Putra Noling Group

Kemudian pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau sabu tersebut di peroleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).

“Maka atas kejadian tersebut, Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dilokasi diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Terangnya.

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu 05 Oktober 2024, Pukul 19.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personel mengamankan satu orang berinisial TW Alias D Bin K (30) alamat Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Baca Juga  KPPN Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba Paparkan KinerjaAPBN Kabupaten Sinjai Triwulan III 2024

“Pelaku TW alias D bin K tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran kecil dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A60 warna Ungu malam dengan nomor sim card 0852-5611-XXXX milik pelaku”, Ujarnya.

Kemudian pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau sabu tersebut di peroleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).

“Maka atas kejadian tersebut, Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dilokasi diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *