Polres Bone Amankan 11 Penganiaya Memakai Sajam di Tanete Riattang

Resmob Sat Reskrim Polres Bone mengamankan 11 pelaku penganiayaan di Mapolres Bone, Jumat (20/9/3024). (Foto ist.)

Sulsel.99news.id, BONE – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal  (Sat Reskrim) Kepolisian Resor  (Polres) Bone yang dipimpin oleh Aiptu Tahir berhasil mengamankan 11 pelaku, penganiaya secara bersama-sama, yang dilakukan dimuka umum dengan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga korban mengalami luka.

Sebelas orang pelaku diamankan masing-masing di Jalan Sambaloge, Kelurahan Manurungge, Kec Tanete Riattang dan di Jalan KH Samsuddin, Kel Lonrae, Kec Tanete Riattang Timur, Kab. Bone pada Jumat (20/09/2024).

Baca Juga  Demo di Kantor Bupati Polman, Mahasiswa Ancam Kembali dengan Jumlah yang Lebih Besar

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa, pelaku diamankan karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Salma Bin Sopyan (22) di Pallengoreng Kel. Biru Kec. Tanete Riattang pada Kamis (19/9/2024), sekira pukul 21.30 Wita.

“Kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang duduk di pos ronda namun tiba-tiba pelaku bersama temannya yang mengendari sepeda motor langsung menghampiri korban dan memarangi korban pada bagian telapak tangan kiri, lengan tangan kanan dan pada bagian jidad,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Antar Galon ke Rumah Gadis 21 Tahun di Wajo, Malah si Pria Ini Langsung Main Raba Dada Saja

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dari kejadian tersebut,  korban mengalami luka terbuka pada telapak tangan kiri, luka terbuka pada lengan tangan kanan dan luka terbuka pada jidad, dan kemudian korban melaporkan ke Markas Polres (Mapolres) Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Mahasiswa KKN-T Unhas 114 Gelar Edukasi Gizi dan Pemberian PMT di Desa Bonto Manurung Maros

“Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sajam hingga korban mengalami luka,” jelasnya.

Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian, awalnya pelaku dan korban terlibat kesalah-pahaman, hingga terjadi adu mulut dan pelaku meninggalkan tempat.

“Namun selang beberapa menit setelah terjadinya kesalah-pahaman, para pelaku kembali mendatangi tempat korban nongkrong dan langsung melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam,” terangnya. (M.Kasim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *