Diduga Lakukan Politik Praktis, Perak Desak Bawaslu Periksa dan Beri Sanksi Tegas Lurah Banta-bantaeng

Diduga Lakukan Politik Praktis, Perak Desak Bawaslu Periksa dan Beri Sanksi Tegas Lurah Banta-bantaeng

sulsel.99news.id-Jelang Pilkada serentak 2024, ASN dituntut harus berada pada posisi netral dan tidak diperbolehkan untuk mengkampanyekan salah satu calon.

Namun inilah yang heboh, karena salah seorang ASN yang diduga menduduki posisi jabatan sebagai Lurah di Kota Makassar secara terang-terangan ikut dalam acara rapat koordinasi dengan Batman Community di Malino, yang ditengarai untuk memenangkan salah satu bakal calon Walikota Makassar.

Terkait hal ini, manjadi sorotan salah satu Lembaga Pemantau Pemilu di Makassar LSM Perak, Adiarsa angkat bicara terkait dugaan tidak netralnya salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpangkat Lurah di kelurahan Banta-bantaeng.

Baca Juga  Kapolres Barru Pimpin Langsung Penertiban Balap Liar di Tanete Rilau, Puluhan Motor Diamankan

Dimana Lurah tersebut diduga terang-terangan mengkampanyekan bakal calon Walikota Makassar, Indira yang tak lain istri dari Walikota Makassar yang ditandai dengan baju kaos dengan atribut pemenangan bertuliskan Indira Yusuf Ismalil Makassar 2024 (Gambar ibu Indira).

Adiarsa, mendesak Bawaslu Kota Makassar untuk tidak tutup mata, dan segera menindaklanjuti perbuatan oknum lurah tersebut.

“Ini sangat jelas telah melanggar aturan ASN yang mana jelas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” terangnya kepada awak media, Jumat malam (16/8/24).

Baca Juga  Diduga Mengantuk, Sebuah Minibus Terjun ke Jurang di Ulidang, Begini Kondisinya

Lanjut Adiarsa, sudah jelas sekali aturannya terkait ASN jangan bermain-main di politik, harus netral. Kenapa ada seorang oknum ASN yang latar belakang berpangkat Lurah diduga mendukung kandidat calon Walikota.

“Tindakan yang diduga dilakukan lurah Banta-banteng sangat mencederai Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022,harus di beri saksi berat,” ucap Adiasa.

Baca Juga  Pelaku Modus Beli Mobil, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Diduga Tipu Janda Punya Anak 2

Adiarsa juga sudah mengantongi pergerakan dari oknum Lurah tersebut.

“Pemilu lalu kami juga lakukan pelaporan dan sempat merilis ke media yang disinyalir oknum-oknum ASN yang terlibat politik praktis dan oknum Lurah tersebut salah satunya karena diduga mendukung salah satu caleg dan sempat terekam,” ungkapnya.

Jadi menurutnya, Bawaslu sudah harus memberikan perhatian khusus kepada oknum Lurah tersebut.

Terpisah lurah Banta-banteng yang coba dikonfirmasi belum memberikan pernyataan klarifikasinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *