Polisi Tetapkan Oknum Pemilik Sabda Travel di Makassar, Tersangka Penipuan Haji dan Umrah

oknum agen Sabda Travel, Nur Fahratul Ashari (30 tahun) atau Farah alias Rara sebagai tersangka kasus penipuan haji dan umrah./ Ist

Sulsel99News.id, MAKASSAR – Kepolisian Resort (Polrestabes) Makassar menetapkan oknum agen Sabda Travel, Nur Fahratul Ashari (30 tahun) atau Farah alias Rara sebagai tersangka kasus penipuan haji dan umrah.

Sebelumnya, oknum agen Sabda Travel yang berdomisili di Jl Dg Tata 3, Kota Makassar, tersebut dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh sejumlah calon jemaah haji dan umrah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Oktober 2022, lalu.

Menindaklanjuti laporan korban, Polrestabes Makassar pada Januari 2023 kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Remaja 16 Tahun di Makassar Dikeroyok saat Nongkrong Depan Rumah, 3 Pelaku Kini Ditahan DI Kantor Polrestabes Makassar

Penyidik Polrestabes Makassar yang menangani kasus itu mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara pemanggilan kedua.

Baca Juga  Tak Main Main, Oknum Satpol PP Ini Ketahuan Perkosa Pemandu Lagu Akibat Terekam CCTV

“Sudah tersangka dan sekarang pemanggilan kedua,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Senin, 5 Juni 2023.

Sementara itu, pihak pelapor yakni Farida mengungkapkan, awalnya oknum agen Sabda Travel atas nama Nur Fahratul Ashari menjanjikan akan memberangkatkan 2 orang calon jemaah haji dari Farida pada 2022.

Baca Juga  ‎Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di Sejumlah SPBU di Bone

Selain calon jemaah haji, kata Farida, tersangka juga menjanjikan akan memberangkatkan umrah 11 orang jemaahnya di 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *