Pj Bupati Polman Terkesan “Diam” Ditanya Soal Pegawainya yang Selingkuh

Polman — Kasus perselingkuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Puskesmas bisa mencoreng citra lembaga pemerintah, terutama di sektor pelayanan publik seperti kesehatan. Sebagai figur yang diharapkan memiliki integritas dan menjadi contoh baik di masyarakat, perselingkuhan menunjukkan pelanggaran etika dan moral, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap individu maupun institusi.

Di sisi lain, dari perspektif hukum dan regulasi ASN, pelanggaran seperti ini bisa membawa sanksi disiplin berdasarkan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah terkait Kode Etik Pegawai. Pelanggaran moral di kalangan ASN, terutama yang mencoreng reputasi lembaga, dapat dikenakan tindakan tegas, termasuk penurunan pangkat atau bahkan pemecatan.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pembinaan mental dan etika bagi ASN agar lebih memahami konsekuensi dari tindakan pribadi terhadap karir profesional dan kepercayaan publik. Selain itu, peran pimpinan dalam memberikan teladan dan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung integritas juga sangat krusial.

Baca Juga  Kembali, Korban Gempa Bumi di Malunda Dapat Bantuan dari Pemkab Majene

Berdasarkan isu  yang beredar di beberapa media. bahwa oknum ASN PPPK dilingkungan kerja Puskesmas Kebungsari Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar telah terbukti melakukan tindakan perselingkuhan sesama rekan kerja.

Baca Juga  Perhutanan Sosial, Pj Bupati Takalar Kunjungan ke Kemenhut

Dalam hal ini putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali dengan nomor: 184/Pid.B/2024/PN.pol menetapkan bahwa oknum ASN PPPK tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Berdasarkan putusan tersebut Ketua Tim audit Inspektorat Polman mempertegas bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian secara tidak terhormat terhadap pelaku yang di tujukan kepada PJ Bupati dan BKD untuk kemudian di tindaklanjuti.

Baca Juga  Warga Perumahan Bukit Graha Praja Indah Sampaikan Tuntutan ke Kakanwil ATR/BPN

Namun dalam perjalannya sampai hari ini PJ Bupati belum juga menanggapi Surat tersebut, yang harusnya sesegara mungkin untuk di tindak sebab kasus seperti ini ketika tidak di berikan efek jera maka di takutkan bisa mencederai lembaga Pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Apalagi kita tau di polman adalah kota santri, lahirnya ulama besar, tokoh agama dan baru ini merayakan hari santri Nasional 22 oktober yang lalu. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *